Apa itu pajak…?



            Malem guys, kali ini saya akan sharing tentang pajak nih. Pasti temen-temen sudah tau dong dengan pajak?  Pada jaman dahulu tepatnya pada jaman kerajaan, tidak dikenal istilah pajak melainkan “upeti”. Upeti merupakan iuran yang diserahkan oleh rakyat kepada raja dalam bentuk barang maupun uang sebagai bentuk kesetiaan, ketundukan dan kepatuhan mereka terhadap rajanya. Seiring dengan perubahan jaman, upeti tersebut diubah menjadi pajak yang tentunya sudah tidak asing kita dengar saat ini. Kapan pajak dikenal di Indonesia? Jadi pajak dikenal di Indonesia sejak penjajahan Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh Stamford Raffles (1811-1816). Raffles menerapkan pajak untuk rakyat pribumi atas dasar sewa tanah. Gedung pemerintah, rumah sakit, biaya pendidikan dan banyak lagi fasilitas umum yang ada diperoleh dari sumber pajak yang diberi oleh rakyat. Sebenarnya dalam kehiduapan sehari-hari juga teman-teman sudah melakukan transaksi dengan adanya pemungutan pajak baik yang teman-teman sadari atau tidak, missal pada saat melakukan transaksi jual beli barang kepada pihak ketiga yang menjadi wajib pajak. Suatu ketika misalkan kita lagi makan nih di restoran siap saji dan pada saat melkaukan pembayaran kita pun melakukan pembayaran pajak sesuai tariff yang telah ditentukan oleh pihak restoran, nah ini disebut dengan pajka restoran guys. Sehingga, dalam praktiknya banyak banget contoh yang menunjukkan betapa urusan pajak tersebut sebenarnya bukan merupakan sesuatu hal yang asing. Jadi apa itu pajak? Apakah sama dengan sumbangan? Yuk kita kupas apa itu pajak!
Kalian pernah dengar gak sih pajak itu adalah sumbangan untuk negara? Pernyataan itu salah guys, jadi pajak itu berbeda dengan sumbangan. Jadi apa sih yang dimaksud dengan pajak? Pajak adalah iuran oleh  yang dibayarkan kepada negara secara paksa atau wajib berdasarkan Undang-Undang yang imbalannya atau balasannya tidak diberikan secara langsung. Lain halnya dengan sumbangan, kalua sumbangan sifatnya sukarela tanpa adanya paksaan  maka berbeda dnegan pajak yang sifatnya maksa dan telah ditetapkan pada Undang-Undang. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dan dari kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional, yang akan diatur berdasarkan prioritasnya oleh badan yang berwenang, contoh dalam pembangunan jembatan disuatu daerah yang membutuhkan dalam hal penyebrangan ataupun fasilitas yang mungkin beberapa daerah membutuhkan fasilitas umum lainnya contoh transportasi, jalanan umum dan dalam hal pembangunan. Sesuai dengan falsafan Undang-Undang perpajakan, membayar perpajakan tidka hanya merupakan kewajiban, namun juga merupakan hak dari setiap warga untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk partisipasinya dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
            Apakah semua penduudk perlu membayar pajak? Walaupun kita belum bekerja? Memang, kalau berdasarkan Undnag-Undang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Namun, hal tersebut anay berlaku utnuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut. Misal kalau kita sudha memiliki kendaraan bermotor, maka kita harus bayar pajak jalan raya. Atau misalkan kita nih sudah bekerja tapi penghasilannya dibawah 2 juta, maka kita tidak akan dikenakan pajka penghasilan, namun jika penghasilan telah mencapai 2 juta, maka kita wajib membayar pajak penghasilan. Lalu dasar hukumnya apa di Indonesia? Jadi di Indonesia pajak telah tertuang di konsutitusi kita yaitu pada UUD 1945. Adapun beberapa yang diatur di UU tersebut, seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP (Ketentuan umum dan tat acara perpajakan), PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), UU PPSP (Penagihan pajak) dan UU Pengadilan pajak. Next postingan akan dibahas detail kok guys, jadi selalu chek loh ya ;)…
            Lalu fungsinya pajak itu sendiri apa sih? Nah diatas sebenarnya sudah jelas bahwa fungsi pajak tersebut sebagai pendapatan negara yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan nasional, yang akan diatur sedemikian rupa sehingga akan tercapainya hak-hak mereka yang telah membayarnya. Apakah hanya itu saja fungsi pajak? Tidak, jadi ada beberapa fungsi lagi guys, yakni dalam hal regulas, stabilitas dan redistribusi pendapatan (pemerataan). Jadi fungsi pajak dalam regulasi tersebut adalah pajak itu tidak semata-mata untuk mencari alat mencari pendapatan negara saja, contohnya UU PPN, dibuat peraturan ekspor yang dikenakan tarif 0%, dengan tujuan untuk mendorong sector ekspor menigkat dengan harapan dapat meningkatkan devisa negara. Sednagkan Impor dikenakan tariff bea masuk cukup mahal dengan tujuan agar penduduk tidak melakukan banyak impor produk dari luar. Kemudian dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan yan berhubungan stabilitas perekonomian negara dengan mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efesien.  Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat, dimana tujuannya adalah untuk membahagiakan dan mensejahterakan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan lainnya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang baru, dengan begitu akan membantu pendapatan masyarakat. Maka dengan semua fungsi tersebut, kita sebagai warga negara tentu akan dapat menikmati berbagai manfaanya, seperti subsidi pangan, subsidi bahan bakar, transportasi umum, pendidikan, rumah sakit, lapangan kerja baru, penyediaan listrik, air dan penanganan sampah.  
Jadi setelah temen-temen baca nih tentang apa itu pajak, dasr hukum dan manfaatnya, tentu temen-temen sudha bisa membayangkan dong atau mungkin teman-teman yang baca ini sudha melakukannya dan terlibat. Intinya buat temen-temen yang sudha emmbaca postingan ini, ingat jangan selalu berfikir bahwa pajka itu hanya membuat berat dan susah warga. Karena prinsipnya pajak adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi kita harus berikan yang terbaik dong untuk apa yang akan kita terima kelaknya.
                Nah untuk lebih jelasnya postingan selanjutnya akan saya jabarin ya guys, jadi tetap stay di blog ini, dna jangan lupa kalua ada request untuk bahan postingan ataupun ada ilmu yang temen-temen mau sharing juga, langsung komentar aja ya guys di bawah ini. Terima kasih telah mengunjungi blok ini, semoga bias bermanfaat buat temen-temen semua ya :)

           
           
           


           
           
           


Komentar