Malem
guys, kali ini saya akan sharing tentang pajak nih. Pasti temen-temen sudah tau
dong dengan pajak? Pada jaman dahulu tepatnya pada jaman kerajaan, tidak
dikenal istilah pajak melainkan “upeti”. Upeti merupakan iuran yang diserahkan
oleh rakyat kepada raja dalam bentuk barang maupun uang sebagai bentuk
kesetiaan, ketundukan dan kepatuhan mereka terhadap rajanya. Seiring dengan
perubahan jaman, upeti tersebut diubah menjadi pajak yang tentunya sudah tidak
asing kita dengar saat ini. Kapan pajak dikenal di Indonesia? Jadi pajak
dikenal di Indonesia sejak penjajahan Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh
Stamford Raffles (1811-1816). Raffles menerapkan pajak untuk rakyat pribumi
atas dasar sewa tanah. Gedung pemerintah, rumah sakit, biaya pendidikan dan
banyak lagi fasilitas umum yang ada diperoleh dari sumber pajak yang diberi
oleh rakyat. Sebenarnya dalam kehiduapan
sehari-hari juga teman-teman sudah melakukan transaksi dengan adanya pemungutan
pajak baik yang teman-teman sadari atau tidak, missal pada saat melakukan
transaksi jual beli barang kepada pihak ketiga yang menjadi wajib pajak. Suatu
ketika misalkan kita lagi makan nih di restoran siap saji dan pada saat
melkaukan pembayaran kita pun melakukan pembayaran pajak sesuai tariff yang
telah ditentukan oleh pihak restoran, nah ini disebut dengan pajka restoran
guys. Sehingga, dalam praktiknya banyak banget contoh yang menunjukkan betapa
urusan pajak tersebut sebenarnya bukan merupakan sesuatu hal yang asing. Jadi
apa itu pajak? Apakah sama dengan sumbangan? Yuk kita kupas apa itu pajak!
Kalian pernah dengar gak sih pajak itu adalah
sumbangan untuk negara? Pernyataan itu salah guys, jadi pajak itu berbeda
dengan sumbangan. Jadi apa sih yang dimaksud dengan pajak? Pajak adalah iuran
oleh yang dibayarkan kepada negara
secara paksa atau wajib berdasarkan Undang-Undang yang imbalannya atau
balasannya tidak diberikan secara langsung. Lain halnya dengan sumbangan, kalua
sumbangan sifatnya sukarela tanpa adanya paksaan maka berbeda dnegan pajak yang sifatnya maksa
dan telah ditetapkan pada Undang-Undang. Pembayaran pajak merupakan perwujudan
dan dari kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional,
yang akan diatur berdasarkan prioritasnya oleh badan yang berwenang, contoh
dalam pembangunan jembatan disuatu daerah yang membutuhkan dalam hal
penyebrangan ataupun fasilitas yang mungkin beberapa daerah membutuhkan fasilitas
umum lainnya contoh transportasi, jalanan umum dan dalam hal pembangunan.
Sesuai dengan falsafan Undang-Undang perpajakan, membayar perpajakan tidka
hanya merupakan kewajiban, namun juga merupakan hak dari setiap warga untuk
ikut berpartisipasi dalam bentuk partisipasinya dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
Apakah
semua penduudk perlu membayar pajak? Walaupun kita belum bekerja? Memang, kalau
berdasarkan Undnag-Undang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Namun,
hal tersebut anay berlaku utnuk warga negara yang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut. Misal kalau kita sudha
memiliki kendaraan bermotor, maka kita harus bayar pajak jalan raya. Atau
misalkan kita nih sudah bekerja tapi penghasilannya dibawah 2 juta, maka kita
tidak akan dikenakan pajka penghasilan, namun jika penghasilan telah mencapai 2
juta, maka kita wajib membayar pajak penghasilan. Lalu dasar hukumnya apa di
Indonesia? Jadi di Indonesia pajak telah tertuang di konsutitusi kita yaitu
pada UUD 1945. Adapun beberapa yang diatur di UU tersebut, seperti UU PPh, UU
PPN, UU KUP (Ketentuan umum dan tat acara perpajakan), PDRD (Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah), UU PPSP (Penagihan pajak) dan UU Pengadilan pajak. Next
postingan akan dibahas detail kok guys, jadi selalu chek loh ya ;)…
Lalu
fungsinya pajak itu sendiri apa sih? Nah diatas sebenarnya sudah jelas bahwa
fungsi pajak tersebut sebagai pendapatan negara yang selanjutnya akan digunakan
untuk kepentingan nasional, yang akan diatur sedemikian rupa sehingga akan
tercapainya hak-hak mereka yang telah membayarnya. Apakah hanya itu saja fungsi
pajak? Tidak, jadi ada beberapa fungsi lagi guys, yakni dalam hal regulas,
stabilitas dan redistribusi pendapatan (pemerataan). Jadi fungsi pajak dalam
regulasi tersebut adalah pajak itu tidak semata-mata untuk mencari alat mencari
pendapatan negara saja, contohnya UU PPN, dibuat peraturan ekspor yang
dikenakan tarif 0%, dengan tujuan untuk mendorong sector ekspor menigkat dengan
harapan dapat meningkatkan devisa negara. Sednagkan Impor dikenakan tariff bea
masuk cukup mahal dengan tujuan agar penduduk tidak melakukan banyak impor
produk dari luar. Kemudian dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan
yan berhubungan stabilitas perekonomian negara dengan mengendalikan inflasi.
Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau
penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat,
dimana tujuannya adalah untuk membahagiakan dan mensejahterakan masyarakat.
Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan lainnya,
sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang baru, dengan begitu akan membantu
pendapatan masyarakat. Maka dengan semua fungsi tersebut, kita sebagai warga
negara tentu akan dapat menikmati berbagai manfaanya, seperti subsidi pangan,
subsidi bahan bakar, transportasi umum, pendidikan, rumah sakit, lapangan kerja
baru, penyediaan listrik, air dan penanganan sampah.
Jadi setelah temen-temen baca nih
tentang apa itu pajak, dasr hukum dan manfaatnya, tentu temen-temen sudha bisa
membayangkan dong atau mungkin teman-teman yang baca ini sudha melakukannya dan
terlibat. Intinya buat temen-temen yang sudha emmbaca postingan ini, ingat
jangan selalu berfikir bahwa pajka itu hanya membuat berat dan susah warga.
Karena prinsipnya pajak adalah dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi kita
harus berikan yang terbaik dong untuk apa yang akan kita terima kelaknya.
Nah untuk lebih jelasnya
postingan selanjutnya akan saya jabarin ya guys, jadi tetap stay di blog ini,
dna jangan lupa kalua ada request untuk bahan postingan ataupun ada ilmu yang
temen-temen mau sharing juga, langsung komentar aja ya guys di bawah ini.
Terima kasih telah mengunjungi blok ini, semoga bias bermanfaat buat
temen-temen semua ya :)
Komentar
Posting Komentar