Penerapan Regulasi Pangan untuk Produksi Makanan yang Baik



            GMP (Good Manufacturing Practices) merupakan pedoman bagi suatu industri agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi dengan menitik beratkan proses selama produksi berlangsung. Sejak tahun 1978 Department Kesehatan RI telah memperkenalkan istilah GMP di dunia industri pangan khususnya, yakni melalui Surat Keputusan Menteri RI No. 23/MenKes/SK/1978. Di Indonesia GMP ini dikenal dengan istilah Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) dan diwujudkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) pasal 1. Penerapan GMP atau CPMB yang akan membantu manajemen untuk membangun suatu sistem jaminan mutu yang baik. Jaminan mutu yang dimaksud tidak hanya berakaitan dengan masalah pemeriksaan dan pengendalian, melainkan juga menetapkan standar mutu produk yang harus dilaksanakan sejak tahap perancangan produk hingga produk tersebut didistribusikan kepada konsumen. Selain dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup, namun sistem pangan di Indonesia juga dituntut untuk memproduksi produk yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.
            Secara formal, nilai strategis mutu, gizi dan keamanan pangan telah mendapatkan perhatian oleh pemerintah, yang dibuktikan dengan berlakunya Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 maka penerapan standar mutu untuk produk pangan dan mutu di dalam proses produksi telah menjadi suatu kewajiban (mandatory) yang harus dijalankan oleh para produsen pangan. Namun demikian, kenyataan formal tinta hitam di atas kertas putih tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada pada prakteknya saat ini. Berbagai kasus keracunan makanan dan minuman disebabkan karena masih kurang dipatuhinya peraturan perundang-undangan pangan. Pada tahun 2007 diperiksa sebanyak 4.007 sarana produksi, dan sebanyak 2.271 (56,68%) sarana diantaranya tidak memenuhi ketentuan, sehingga tidak mampu menerapkan GMP secara konsisten, terutama pada produk industri rumah tangga (PIRT) diperoleh sebanyak 75,91% dari total sarana tidak memenuhi ketentuan.
            Penerapan GMP sendiri dapat mengacu berbagai refrensi, namun sejauh ini tidak ada standar internasional yang bersifat official seperti halnya standar ISO. Sehingga untuk standar GMP di masing-masing negara dapat mengembangkannya, seperti di Indonesia yang yang menerbitkan berbagai standar GMP. Namun pada dasarnya memiliki prinsip dasar yang sama yakni bertujuan untuk melahirkan produk yang bermutu tinggi dan aman. Pada era pasar bebas saat ini, industri pangan bersaing ketat antara Indonesia dengan negara lain yang telah banyak memasuki pasar di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa penerapan GMP negara lain dapat dikatakan terjamin dan cukup ketat. Banyak kasus produsen yang ingin memasarkan produknya di luar Indonesia dan ditolak karena untuk persyaratan produk yang harus dipasarkan di negara luar memiliki persyaratan dan standar yang lebih ketat dibandingkan dengan yang ada di Indonesia pada saat ini. Dilakukannya hal tersebut bertujuan untuk menjaga (protect) penduduk mereka dengan memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk yang tersebar di pasaran merupakan produk yang layak. Sehingga akan terjaminnya konsumen terhindar dari penyakit atau kerugian yang diakibatkan produk makanan ataupun minuaman yang beredar tidak memenuhi standar.
            Keamanan pangan, permaslahan mutu, serta permasalahan dalam pengembangan sistem untuk industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen. Pada isu keamanan pangan yang dihasilkan oleh suatu industri di suatu negara akan berpengaruh besar terhadap masalah perekonomian masyarakatnya. Karena apabila masing-masing industri makanan mampu memproduksi secara baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan menghasilkan makanan yang aman dan layak bagi konsumennya. Sehingga dengan begitu jaminan konsumen dan status kesehatan masyarakat pun akan meningkat, produktivitas masyarakatpun ikut meningkat yang secara kolektif akan berkontribusi pada peningkatan daya saing antar bangsa.
           

Komentar