Kapan kalian bilang itu warna dan kapan bilang itu pigmen?
Warna merupakan sifat optic, sedangkan pigmen merupakan senyawa yang
menimbulkan warna. Jangan sampai teman-teman salah paham ya, karena banyak
orang yang bilang warna adalah pigmen dan ipgmen itu merupakan warna. Timbulnya
warna disebabkan karena adanya gabungan dari adanya proses penyerapan dan
pemantulan. Contoh untuk klorofil yang menyerap semua warna, namun yang
dipantulkan adalah gabungan warna dari kuning dan biru. Lalu mengapa pigmen
dapat menyerap dan memantulkan warna? Karena gugus struktur dari pigmen
tersebut adalah gugus aromatic. Jadi apabila kalian memiliki suatu bahan yang
bersifat aromatis maka ia dapat memantulkan warna.
Lalu mengapa sih warna itu penting dibahas dalam pangan? Biasanya kalau
kita membeli sesuatu pasti akan melihat penampakannya dulu kan? Iya terutama
warnaya, apakah kalian akan membeli
apabila warna dari makanan tersebut kusam? Atau kalau warnanya sangat cerah apa
kalian langsung membelinya? Tentunya kalian akan berfikir dua kali untuk
mengambil keutusan tersebut. Itulah dia makanya mengapa warna penting untuk
kita ketahui keberadaannya di dalam bahan pangan yang kita konsumsi. Selain itu
bagi produsen juga penting, karena dnegan penampakan warna akan mempengaruhi
perilaku konsumen terhadap produk yang dihaislkan. Warna dapat memberi
judgtment dari konsumen terhadap produk, baik nutrisi ataupun rasa yang
dihasilkan oleh produk tersebut.
Misalkan untuk produk yang warna nya orange semakin itnggi vit C, maka
kita juga pasti akna berfikir bahwa rasanya jeruk atau manga yang berasa manis
dan ataupun asam. Ya benar, masing-maisng konsumen pasti akan menebak-nebak
dari warna yang ditampilkan apabila tidak diberi keterangan, itulah dia makanya
warna dapat menentukan judgment dari konsumen sehingga menentukan keputusan
konsumen untuk suka produk tersebut atau bahkan tidak karena tidak sesuai
dnegan apa yang diinterpertasikan. Contohnya sirup A yang berwarna merah namun
berasa pandan, pastinya kita sebagai kkonsumen bingung mengapa warna nya tidak
sesuai dengan rasanya, biasanya untuk rasa pandan warna yang dihasilkan
harusnya hijau bukan merah. Produsen siru A ini sbeenarnya menggambling
konsumen dengan menawarkan iovasinya yang anti menstreim kalau kata gaul jaman
sekarang, ya mereka ingin beda dari yang lainnya dengan melawan presepsi
konsumen secara umum. Konskuensinya ada dua, yakni bisa saja konsumen tertarik
dnegan keunikannya atau bahkan sebaliknya yaitu merasa aneh dan mengerikan.
Sumber warna pada bahan pangan yakni natural pigmen dan pewarna
sintetik. Sejak jaman dahulu nenek moyang kita telah menggunakan zat warna
alami (pigmen) sebagai bahan pewarna bahan makanan. Namun sejak ditemukannya
zat pewarna sintetik penggunaannya semakin menurun. Industri pangan akan
cendrung meggunakan pewarna sitetik karna lebih murah dan lebih mudah
ditemukan. Lain halnya dengan pewarna alami, sulit diperoleh karena prosesnya
yang ckup panjang kemudian mudah rusak dengan terkenanya suhu yang tinggi. Namun perlu diperhatikan, bahwa banyaknya industri menyalah gunakan kecanggihan teknologi yang ada. Banyak industri makanan baik yang kecil hingga insustri besar, lama tertangkap oleh pihak berwajib akan kecurangnnya untuk menyaah gunakan pewarna sintetik yang terlarang untuk makanan. Kebanyakan industri menggunakan jalan yang slaah ini demi memperoleh profit yang snagat banyak, tanpa memikirkan bagaimana resiko nya pada konsumen. Resiko berbahaya untuk konsumen yang dimaksud disini adalah apabila suatu badan usaha menggunakan bahan tambahan pewarna pada produk makanan dengan jumlah yang berlebih dari peraturan yang telah dianjurkan dan apabila suatu produsen mencampurkan atau menambahkan pewarna yang tidak diizinkan untuk ditmabahkan pada makanan.
Pada peraturan Kepala BPOM RI No.37 tahun 2013 tetang batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan pewarna, pada pasal 3 dan bab 3 dijabarkan berbagai jenis pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk ditambahkan pada produk pangan. Kemudian terlampir juga batas maksimum penggunaan berbagai jenis pewarna yang diizinkan untuk produk pangan. Lalu apakah bermasalah apabila makanan atauppun minuman yang kita konsumsi mengandung zat pewarna yang berlebih dari batas yang telah ditetapkan pada peraturan?
Tentu snagat berbahaya, walaupun efeknya tidak langsung terasa di tubuh.
Teman-teman bisa chek artikel selanjutnya utnuk mengetahui bahaya pewarna yang berebih pada makanan yang kita konsumsi sehari-hari.
Pada peraturan Kepala BPOM RI No.37 tahun 2013 tetang batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan pewarna, pada pasal 3 dan bab 3 dijabarkan berbagai jenis pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk ditambahkan pada produk pangan. Kemudian terlampir juga batas maksimum penggunaan berbagai jenis pewarna yang diizinkan untuk produk pangan. Lalu apakah bermasalah apabila makanan atauppun minuman yang kita konsumsi mengandung zat pewarna yang berlebih dari batas yang telah ditetapkan pada peraturan?
Tentu snagat berbahaya, walaupun efeknya tidak langsung terasa di tubuh.
Teman-teman bisa chek artikel selanjutnya utnuk mengetahui bahaya pewarna yang berebih pada makanan yang kita konsumsi sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar