Berbukalah dengan yang Aman

sumber: www.google.co.id


“Berbukalah dengan yang manis” Ya selogan yang sudah sangat awam terdengar oleh masyarakat. Tapi apakah semua yang manis terbilang aman? Belum tentu. Jangan pilih yang manis tapi tak aman, tapi pilihlah yang manis dan aman tentunya.

Mengapa sanitasi pangan berperan penting baik untuk produsen maupun konsumen?

Jadi dasarnya mengapa sanitasi pangan harus diselenggarakan, telah dijelaskan pada UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 70 bahwa sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman untuk dikonsumsi yang dimana dilakukannya pada masing-masing alur produksi seperti produksi, penyimpanan, dan distribusi pangan. Kemudian dijelaskan pada pasal 71 bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan dengan memenuhi persyaratan sanitasi pangan sehingga kemanan pangan terjamin hingga ke tangan konsumen.
Menurut UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, menjelaskan bahwa keamanan pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan dan mebahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan sanitasi yang ditetapkan setiap produsen makanan ataupun minuman yang dimaksud telah ditetapkan secara beransur sesuai proses dari pengolahan pangan yang diproduksi suatu produsen. Karena setiap proses maka syarat sanitasi yang harus diperhatikan berbeda juga, harus disesuaikan dengan jenis kegiatannya misalkan, proses produksi, penyimpanan dan pengangkutan produk. Kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau distribusi produk harus dilakukan dengan memperhatikan standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam regulasi yang telah ditetapkan, sehingga pangan yang dihasilkan dan dipasarkan aman untuk dikonsumsi.

Sedangkan pada UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dijelaskan pada pasal 111 (ayat 1) bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan persyaratan kesehatan. Selain itu disebutkan bahwa lingkungan sehat berarti bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, yakni limbah cair, limbah padat, limbah gas, sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, binatang pembawa penyakit, zat kimia yang berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi sinar pengion dan non pengion, udara yang tercemar, air yang terceemar dan makanan yang terkontaminasi.

Pencemaran air merupakan salah satu unsur yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Seperti pada kasus di beberapa daerah, bahwa produk yang ditawarkan merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan.  Pada bulan Mei 2017 di Bilitar, Jawa Timur terdapat sebanyak 42 warga yang keracunan minuman khas tradisional, yaitu es dawet. Awalnya terdapat 68 warga yang mengalami hal yang sama, namun 20 warga diantaranya telah diizinkan pulang dan sisanya masih berbaring lemah. Korban merasakan gejala keracunan seperti pusing, muntah, mual dan diare yang terus menerus usai minum es dawet tersebut. Awalnya korban tidak merasakan aneh dengan rasa dan aroma pada es dawet tersebut, namun setelah diperiksa ternyata es tersebut telah tercemar bakteri yang beracun. Sama halnya dengan kejadian di Pacitan, saat beberapa warga ingin berbuka puasa mereka memilih untuk membeli es dawet yang memang terasa sangat segar dan menghilangkan dahaga tentunya, namun sayangnya warga tidak memperhatikan keamanannya. Alhasil tidak lama dari meminum es dawet gejala keracunan tiba-tiba dirasakan oleh beberapa keluarga setempat. Setelah diperiksa ternyata es dawet yang dikonsumsi tercemar bakteri koliform yang menyebabkan keracunan.

Pencemaran yang terjadi pada kasus tersebut berasal dari es batu yang digunakan oleh penjual. Es batu yang digunakan oleh penjual biasanya dirpoduksi sendiri atau bahkan dibeli dari produsen es batu yang belum tentu aman untuk dikonnsumsi. Aman yang dimaksud adalah pemilihan sumber air yang digunakan dalam proses pembuatan es batu tersebut tidak tercemar dari bahaya fisika, kimia dan biologi. Tercemar dari fisika mislanya seperti terdapatnya almunium foil yang terikut ke dalam kemasan es batu ataupun adanya serpihan tembaga yang berasal dari wadah air untuk menampung air. Kemduian tercemar dari bahaya kimia misalkan air yang digunakan berasal dari PDAM yang kemudian terlalu tinggi kadar kaporitnya dan tanpa dimasak langsung dikemas dan dibekukan kemudian dijual ke konsumen. Selajutnya adalah tercemarnya air dari bahaya biologi, yakni tercemar dari bakteri yang berbahaya bagi kesehatan atau yang memberi dampak keracunan seperti kasus di atas.

Banyaknya produsen es batu yang menggunakan air dari sumber yang tidak layak dan tidak patut untuk dijual, seperti air yang berasal dari sungai ataupun air yang telah tercemar dari bahaya fisika, kimia dan biologi. Sumber bahan baku yang digunakan penting diperhatikan, karena sangat mempengaruhi pencemaran dari produk. Diketahui hasil pengujian terhadap es batu sebagai campuran minuman yang dilakukan oleh BPOM pada 131 pabrik es batu di Jakarta, menyatakan bahwa terdapat satu diantaranya menggunakan air sungai sebagai bahan bakunya. Setelahnya volume air yang digunakan paling banyak meggunakan air PDAM, disusul kedua menggunakan air sumur. Pencemaran juga berasal dari konsidi tempat produksi, karena ini sangat mempengaruhi produk yang diolahnya.

Setelah mengetahui hal ini, alangkah baiknya kita sebagai konsumen yang peduli akan kesehatan diri sendiri dan keluarga, snagat dianjurkan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Alternatifnya adalah emproduksi es batu sendiri akan jauh lebih baik, karena dari bahan, proses dan lokasi pembuatan tentunya kita ketahui dan akan dikondisikan sebaik-baiknya karena apa yang diproduksi akan dikonsumsi sendiri. Karea sanitasi sangatlah penting untuk kita perhatikan. Tidak hanya produsen yang harus peduli, konsumen pun harus peduli dengan sanitasi tersebut demi kebaikan diri senidiri juga sebenarnya. Sanitasi pangan itu sendiri pun memiliki scop yang harus dipenuhi, yakni kualitas pangan, pelaku, lokasi, proses, peralatan dan konsumen itu sendiri. Ada pula prinsip higine sanitasi pangan yang dapat menjamin mutu dari pangan, yakni  dari pemilihan bahan yang tepat dna berkualitas, penyimpanan yang terjamin dan sesuai dengan jenis bahan, penolahan yang sesuai dengan regulasi yang ada, penyipanan pangan yang telah matang, distribusi ataupun pengangkutan pangan dan selanjutnya penyajian yang tepat dna terjamin lingkungannya.

Maka dari itu sangatlah penting bagi kita, baik sebagai produsen maupun konsumen harus peduli dengan sanitasi pangan demi menjaga kesehatan dan kemanan konsumen yang berdaulat. 


Komentar

  1. Ini posting yang terakhir ya?
    Sampai Agustus 2017, belum ada tamb ahan kan?

    BalasHapus

Posting Komentar