“Berbukalah dengan yang manis” Ya selogan yang sudah sangat awam terdengar oleh masyarakat. Tapi apakah semua yang manis terbilang aman? Belum tentu. Jangan pilih yang manis tapi tak aman, tapi pilihlah yang manis dan aman tentunya.
Mengapa
sanitasi pangan berperan penting baik untuk produsen maupun konsumen?
Jadi
dasarnya mengapa sanitasi pangan harus diselenggarakan, telah dijelaskan pada UU
No.18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 70 bahwa sanitasi pangan dilakukan agar
pangan aman untuk dikonsumsi yang dimana dilakukannya pada masing-masing alur
produksi seperti produksi, penyimpanan, dan distribusi pangan. Kemudian
dijelaskan pada pasal 71 bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan
wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan,
peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan dengan memenuhi persyaratan
sanitasi pangan sehingga kemanan pangan terjamin hingga ke tangan konsumen.
Menurut
UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, menjelaskan bahwa keamanan pangan
merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu,
merugikan dan mebahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan
sanitasi yang ditetapkan setiap produsen makanan ataupun minuman yang dimaksud
telah ditetapkan secara beransur sesuai proses dari pengolahan pangan yang
diproduksi suatu produsen. Karena setiap proses maka syarat sanitasi yang harus
diperhatikan berbeda juga, harus disesuaikan dengan jenis kegiatannya misalkan,
proses produksi, penyimpanan dan pengangkutan produk. Kegiatan produksi,
penyimpanan, pengangkutan dan atau distribusi produk harus dilakukan dengan
memperhatikan standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan dalam regulasi yang telah ditetapkan, sehingga pangan yang dihasilkan
dan dipasarkan aman untuk dikonsumsi.
Sedangkan
pada UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dijelaskan pada pasal 111 (ayat 1)
bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan
pada standar dan persyaratan kesehatan. Selain itu disebutkan bahwa lingkungan
sehat berarti bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, yakni
limbah cair, limbah padat, limbah gas, sampah yang tidak diproses sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan pemerintah, binatang pembawa penyakit, zat kimia
yang berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi sinar pengion
dan non pengion, udara yang tercemar, air yang terceemar dan makanan yang
terkontaminasi.
Pencemaran
air merupakan salah satu unsur yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Seperti pada kasus di beberapa daerah, bahwa produk yang ditawarkan merupakan
produk yang berbahaya bagi kesehatan. Pada
bulan Mei 2017 di Bilitar, Jawa Timur terdapat sebanyak 42 warga yang keracunan
minuman khas tradisional, yaitu es dawet. Awalnya terdapat 68 warga yang
mengalami hal yang sama, namun 20 warga diantaranya telah diizinkan pulang dan
sisanya masih berbaring lemah. Korban merasakan gejala keracunan seperti
pusing, muntah, mual dan diare yang terus menerus usai minum es dawet tersebut.
Awalnya korban tidak merasakan aneh dengan rasa dan aroma pada es dawet
tersebut, namun setelah diperiksa ternyata es tersebut telah tercemar bakteri
yang beracun. Sama halnya dengan kejadian di Pacitan, saat beberapa warga ingin
berbuka puasa mereka memilih untuk membeli es dawet yang memang terasa sangat
segar dan menghilangkan dahaga tentunya, namun sayangnya warga tidak
memperhatikan keamanannya. Alhasil tidak lama dari meminum es dawet gejala
keracunan tiba-tiba dirasakan oleh beberapa keluarga setempat. Setelah
diperiksa ternyata es dawet yang dikonsumsi tercemar bakteri koliform yang
menyebabkan keracunan.
Pencemaran
yang terjadi pada kasus tersebut berasal dari es batu yang digunakan oleh penjual.
Es batu yang digunakan oleh penjual biasanya dirpoduksi sendiri atau bahkan
dibeli dari produsen es batu yang belum tentu aman untuk dikonnsumsi. Aman yang
dimaksud adalah pemilihan sumber air yang digunakan dalam proses pembuatan es
batu tersebut tidak tercemar dari bahaya fisika, kimia dan biologi. Tercemar
dari fisika mislanya seperti terdapatnya almunium foil yang terikut ke dalam
kemasan es batu ataupun adanya serpihan tembaga yang berasal dari wadah air
untuk menampung air. Kemduian tercemar dari bahaya kimia misalkan air yang
digunakan berasal dari PDAM yang kemudian terlalu tinggi kadar kaporitnya dan
tanpa dimasak langsung dikemas dan dibekukan kemudian dijual ke konsumen.
Selajutnya adalah tercemarnya air dari bahaya biologi, yakni tercemar dari
bakteri yang berbahaya bagi kesehatan atau yang memberi dampak keracunan
seperti kasus di atas.
Banyaknya
produsen es batu yang menggunakan air dari sumber yang tidak layak dan tidak
patut untuk dijual, seperti air yang berasal dari sungai ataupun air yang telah
tercemar dari bahaya fisika, kimia dan biologi. Sumber bahan baku yang
digunakan penting diperhatikan, karena sangat mempengaruhi pencemaran dari
produk. Diketahui hasil pengujian terhadap es batu sebagai campuran minuman
yang dilakukan oleh BPOM pada 131 pabrik es batu di Jakarta, menyatakan bahwa
terdapat satu diantaranya menggunakan air sungai sebagai bahan bakunya.
Setelahnya volume air yang digunakan paling banyak meggunakan air PDAM, disusul
kedua menggunakan air sumur. Pencemaran juga berasal dari konsidi tempat
produksi, karena ini sangat mempengaruhi produk yang diolahnya.
Setelah
mengetahui hal ini, alangkah baiknya kita sebagai konsumen yang peduli akan
kesehatan diri sendiri dan keluarga, snagat dianjurkan lebih berhati-hati dalam
memilih produk yang akan dikonsumsi. Alternatifnya adalah emproduksi es batu
sendiri akan jauh lebih baik, karena dari bahan, proses dan lokasi pembuatan
tentunya kita ketahui dan akan dikondisikan sebaik-baiknya karena apa yang
diproduksi akan dikonsumsi sendiri. Karea sanitasi sangatlah penting untuk kita
perhatikan. Tidak hanya produsen yang harus peduli, konsumen pun harus peduli
dengan sanitasi tersebut demi kebaikan diri senidiri juga sebenarnya. Sanitasi
pangan itu sendiri pun memiliki scop
yang harus dipenuhi, yakni kualitas pangan, pelaku, lokasi, proses, peralatan
dan konsumen itu sendiri. Ada pula prinsip higine sanitasi pangan yang dapat
menjamin mutu dari pangan, yakni dari pemilihan
bahan yang tepat dna berkualitas, penyimpanan yang terjamin dan sesuai dengan
jenis bahan, penolahan yang sesuai dengan regulasi yang ada, penyipanan pangan
yang telah matang, distribusi ataupun pengangkutan pangan dan selanjutnya
penyajian yang tepat dna terjamin lingkungannya.
Maka
dari itu sangatlah penting bagi kita, baik sebagai produsen maupun konsumen
harus peduli dengan sanitasi pangan demi menjaga kesehatan dan kemanan konsumen
yang berdaulat.
Ini posting yang terakhir ya?
BalasHapusSampai Agustus 2017, belum ada tamb ahan kan?