Sumber: google.co.id
Dari postingan sebelumnya, temen-temen sudah
paham kan mengapa kita harus memiliki surat izin PIRT (Pangan Industri Ruma
Tangga). Postingan ini akan membahas syarat dan cara-cara untuk memperoleh surat izin tersebut. Izin PIRT hanya dapat diberikan kepada produk
pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah, dengan menerbitkan nomor PIRT
sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) dan hanya berlaku selama 5 tahun. Namun nomor PIRT ini tetap bisa diperpanjang untuk makanan dan minuman yang umur simpan nya di
atas 7 hari. Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki umur simpan
dibawah 7 hari termasuk dalam golongan
Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku lebih singkat dibandingkan
dengan PIRT, yakni selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Jadi,
pertama kalian bisa kunjungi kantor Dinas Kesehatan sekitar lokasi produksi
kalian. Nah, berhubung kelompok kami akan berproduksi di Tangerang Kota di
daerah Islamic Vilage Karawaci, kami bisa menanyakan ke Dinas Kesehatannya ya di sekitar
Tangerang saja. Karena untuk persyaratannya di masing-masing daerah
berbeda-beda, tergantung peraturan daerah masing-masing. Pada tahun lalu (Bulan
Juni Tahun 2017) saya pernah menanyakan kepada pihak Dinas Kesehatan yang ada
di Tangerang Selatan yang lokasinya mengarah ke jalan Puspitek atau mungkin buat kalian yang langganan
KRL, posisi Dinas Kesehatannya setelah Rawa Buntu kalau dari ICE dan AEON. Nah,
pada tahun lalu sih saya diberi formulir dalam bentuk kertas yang tercantum
tahap demi tahap nya untuk mendapatkan izin PIRT. Tapi kemarin pada akhir
Januari tahun 2018 ini, kami menanyakan dan meminta formulir terbaru lagi untuk
mendapatkan surat izin tersebut. Ternyata untuk tahun ini, ada teknis yang
berbeda, dimana pada tahun sebelumnya, kita menyerahkan semua berkas langsung dalam bentuk
hard copy. Tapi sekarang, sudah cangih guys, gak perlu repot lagi. Kita hanya
mengirimkan hasil scan nya langsung ke link yang telah ada. Selain itu, untuk temen-temen yang super sibuk dan sulit untuk bolak balik ke Dinas Kesehatan untuk
menanyakan beberapa hal. Karena di web nya sekarang sudah komplit, dari penjelasan masing-masing istilah, tahap, syarat hnigga ketentuan yang harus kita penuhi untuk menapatkah surat izin PIRT
tersebut. Berikut link syarat PIRT untuk kota Tangerang:
Buka
link tersebut, dan chek list perizinan yang akan kalian tekuni. Misalkan seperti
saya dan kelompok saya saat ini ingin membuka suatu usaha rumahan dengan
menghasilkan produk pangan, maka kalian pilih SPPIRT (Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga). SPPIRT ini merupakan sertifikat yang dikeluarkan
pemerintah daerah untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha atau
produksi di tempat tinggal yang memanfaatkan fasilitas rumahan untuk pengolahan
pangan atau dengan sistem manual hingga semi otomatis. Keluarannya adalah
sertifikat, yang hanya berlaku hingga 5 tahun setelah sertifikat keluar. PPIRT ini
merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI Nomor HK.
03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga. Kemudian di link tersebut temen-temen akan
dtunjukkan prosedur dan persyaratannya juga
Silahkan
kalian lengkap semua syarat dan ketentuan nya, kemudian lengkapi juga formulir
tersebut dengan data yang dibutuhkan, yakni fotocopy KTP penanggung jawab
usaha, lokasi udaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Kemudian, setelah lengkap maka selanjutnya
akan ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan. Nantiny aka nada konfirmasi
oleh mereka untuk melakukan kunjungan lokasi produksi temen-temen. Tujuan mereka
melakukan kunjungan adalah untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan
layout ruang produksi yang baik sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan.
Komentar
Posting Komentar