Mau punya Home Industry, tapi Bagaimana Cara Menegurus Izin PIRT?

Sumber: google.co.id

              Dari postingan sebelumnya, temen-temen sudah paham kan mengapa kita harus memiliki surat izin PIRT (Pangan Industri Ruma Tangga). Postingan ini akan membahas syarat dan cara-cara untuk memperoleh surat izin tersebut. Izin PIRT hanya dapat diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah, dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) dan hanya berlaku selama 5 tahun. Namun nomor PIRT ini tetap bisa diperpanjang untuk makanan dan minuman yang umur simpan nya di atas 7 hari. Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki umur simpan dibawah  7 hari termasuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku lebih singkat dibandingkan dengan PIRT, yakni selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
                Jadi, pertama kalian bisa kunjungi kantor Dinas Kesehatan sekitar lokasi produksi kalian. Nah, berhubung kelompok kami akan berproduksi di Tangerang Kota di daerah Islamic Vilage Karawaci, kami bisa menanyakan ke Dinas Kesehatannya ya di sekitar Tangerang saja. Karena untuk persyaratannya di masing-masing daerah berbeda-beda, tergantung peraturan daerah masing-masing. Pada tahun lalu (Bulan Juni Tahun 2017) saya pernah menanyakan kepada pihak Dinas Kesehatan yang ada di Tangerang Selatan yang lokasinya mengarah ke jalan Puspitek atau mungkin buat kalian yang langganan KRL, posisi Dinas Kesehatannya setelah Rawa Buntu kalau dari ICE dan AEON. Nah, pada tahun lalu sih saya diberi formulir dalam bentuk kertas yang tercantum tahap demi tahap nya untuk mendapatkan izin PIRT. Tapi kemarin pada akhir Januari tahun 2018 ini, kami menanyakan dan meminta formulir terbaru lagi untuk mendapatkan surat izin tersebut. Ternyata untuk tahun ini, ada teknis yang berbeda, dimana pada tahun sebelumnya, kita menyerahkan semua berkas langsung dalam bentuk hard copy. Tapi sekarang, sudah cangih guys, gak perlu repot lagi. Kita hanya mengirimkan hasil scan nya langsung ke link yang telah ada. Selain itu, untuk temen-temen yang super sibuk dan sulit untuk bolak balik ke Dinas Kesehatan untuk menanyakan beberapa hal. Karena di web nya sekarang sudah komplit, dari penjelasan masing-masing istilah, tahap, syarat hnigga ketentuan yang harus kita penuhi untuk menapatkah surat izin PIRT tersebut. Berikut link syarat PIRT untuk kota Tangerang:
                Buka link tersebut, dan chek list perizinan yang akan kalian tekuni. Misalkan seperti saya dan kelompok saya saat ini ingin membuka suatu usaha rumahan dengan menghasilkan produk pangan, maka kalian pilih SPPIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). SPPIRT ini merupakan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha atau produksi di tempat tinggal yang memanfaatkan fasilitas rumahan untuk pengolahan pangan atau dengan sistem manual hingga semi otomatis. Keluarannya adalah sertifikat, yang hanya berlaku hingga 5 tahun setelah sertifikat keluar. PPIRT ini merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI Nomor HK. 03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Kemudian di link tersebut temen-temen akan dtunjukkan prosedur dan persyaratannya juga

                Silahkan kalian lengkap semua syarat dan ketentuan nya, kemudian lengkapi juga formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan, yakni fotocopy KTP penanggung jawab usaha, lokasi udaha, jenis produk, dan label kemasan produk.  Kemudian, setelah lengkap maka selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh pihak Dinas Kesehatan. Nantiny aka nada konfirmasi oleh mereka untuk melakukan kunjungan lokasi produksi temen-temen. Tujuan mereka melakukan kunjungan adalah untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan. 

Komentar