Usia Muda Tetap Bisa Jadi Pengusaha!

Gambar: Google.co.id

            Hai teman-teman, hadir lagi blog ini untuk mengisi tips dan berbagai informasi mengenai usaha mengelola suatu usaha. Mungkin tidak terlalu banyak membatu, setidaknya kita bisa sharing ya guys. So, untuk akhir Januari ini saya akan sharing ke temen-temen yang ingin punya usaha sendiri. Bagi temen-temen yang baru mengikuti blog ini kalian bisa chek postingan sebelumnya mengenai tips menjadi pengusaha muda. Nah, disana kalian mungkin akan membuka fikiran untuk memiiki suatu usaha. Ohya, mungkin temen-temen berfikir, “sepertinya gak mungkin muda muda gini bisa langsung melejit karirnya menjadi pengusaha muda”. Eits, jangan putus asa dan jangan pesimis. Kita harus lewati semua anak tangga satu demi satu, maksudnya ada tahap nya tentu. Gak mugnkin kan, untuk berdiri di suatu tempat yang tinggi tanpa melewati tangga alias terbang? Tentu semuanya mulai dari nol. Disini saya bukan pengusaha muda yang mengajarkan kalian banyak hal tentang bisnis yang ekspektakuler, saya hanya mahasiswa teknologi pangan yang sedang belajar manejemen pangan, dan disinilah wadah saya untuk sharing ilmu yang telah saya dapatkan di kelas. Dengan harapan, saya punya banyak teman untuk sharing dan diskusi untuk menjadi  anak muda yang sukses.
                Pada mata kuliah ini saya mendapat tugas untuk mendirikan suatu usaha rumahan dengan goals mendapatkan surat izin edar jual. Maksudnya apa? Jadi bisnis rumahan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan usaha. Walaupun hanya bisnis rumahan, jangan diremehkan loh ya. Kenapa? Karena dengan adanya bisnis rumahan ternyata menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Indonesia. Jadi, pasti seneng dong bisa ikut andil dalam membantu perekonomian negara tercinta ini? Lalu keuntungannya bagi kita sendiri yang mendirikan usaha apa ya? So much guys, selain modal yang tidak terlau besar, biaya sewa tempat usaha, waktu bersama keluarga juga jauh lebih banyak. Namun, untuk mendirikan usaha rumahan ini juga ada syarat yang harus dilengkapi, demi keberlangsungan usaha ini, yaitu dengan mengurus perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
                Setiap produk yang dipasarkan secara umum tentu wajib untuk mengantongi sejumlah izin sesuai peraturan pemerintah atau instansi terkait. Produk pangan hanya dapat dipasarkan secara luas kepada masyarakat, apabila minimal telah memiliki izin edar dari dinas kesehatan setempat. Izin edar skala terendah yang dikeluarkan adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Lain halnya untuk produk yang berskala nasional dan industri besar atau produk-produk yang tidak dapat dicakup dengan PIRT, maka dapat menggunakan izin MD. Sedangkan produk pangan impor yang dpasarkan di Indonesia harus memiliki izin ML.
          Lalu, keuntungan apa yang kita peroleh kalau produk kita sudah memiliki PIRT?, Chek dibawah ini:
-       - Pengusaha akan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
-       -Apabila pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri salah rumah tangga tersebut memerukan beberapa alat untuk penunjang pekerjaan dengan tujuan efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penujang industry yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
-   -Adanya pencantuman kode PIRT pada kemasan produk makan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hinga dapat meningkatkan daya jual.
-    - Terhindar dari sanksi adminstrasi atas kasus-kasus seperti, melanggar praturan di bidang pangan, nama pemiliki yang tidka sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak konsumsi. 


Komentar