Gambar: Google.co.id
Hai teman-teman, hadir lagi blog ini untuk
mengisi tips dan berbagai informasi mengenai usaha mengelola suatu usaha.
Mungkin tidak terlalu banyak membatu, setidaknya kita bisa sharing ya guys. So, untuk akhir Januari ini saya akan sharing ke temen-temen yang ingin punya
usaha sendiri. Bagi temen-temen yang baru mengikuti blog ini kalian bisa chek
postingan sebelumnya mengenai tips menjadi pengusaha muda. Nah, disana kalian
mungkin akan membuka fikiran untuk memiiki suatu usaha. Ohya, mungkin
temen-temen berfikir, “sepertinya gak mungkin muda muda gini bisa langsung
melejit karirnya menjadi pengusaha muda”. Eits, jangan putus asa dan jangan pesimis.
Kita harus lewati semua anak tangga satu demi satu, maksudnya ada tahap nya
tentu. Gak mugnkin kan, untuk berdiri di suatu tempat yang tinggi tanpa
melewati tangga alias terbang? Tentu semuanya mulai dari nol. Disini saya bukan
pengusaha muda yang mengajarkan kalian banyak hal tentang bisnis yang
ekspektakuler, saya hanya mahasiswa teknologi pangan yang sedang belajar
manejemen pangan, dan disinilah wadah saya untuk sharing ilmu yang telah saya dapatkan di kelas. Dengan harapan,
saya punya banyak teman untuk sharing
dan diskusi untuk menjadi anak muda yang
sukses.
Pada
mata kuliah ini saya mendapat tugas untuk mendirikan suatu usaha rumahan dengan
goals mendapatkan surat izin edar
jual. Maksudnya apa? Jadi bisnis rumahan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM)
yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan usaha. Walaupun hanya bisnis rumahan,
jangan diremehkan loh ya. Kenapa? Karena dengan adanya bisnis rumahan ternyata
menjadi salah satu penunjang perekonomian nasional Indonesia. Jadi, pasti
seneng dong bisa ikut andil dalam membantu perekonomian negara tercinta ini?
Lalu keuntungannya bagi kita sendiri yang mendirikan usaha apa ya? So much
guys, selain modal yang tidak terlau besar, biaya sewa tempat usaha, waktu
bersama keluarga juga jauh lebih banyak. Namun, untuk mendirikan usaha rumahan
ini juga ada syarat yang harus dilengkapi, demi keberlangsungan usaha ini,
yaitu dengan mengurus perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Setiap
produk yang dipasarkan secara umum tentu wajib untuk mengantongi sejumlah izin
sesuai peraturan pemerintah atau instansi terkait. Produk pangan hanya dapat
dipasarkan secara luas kepada masyarakat, apabila minimal telah memiliki izin
edar dari dinas kesehatan setempat. Izin edar skala terendah yang dikeluarkan
adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Lain halnya untuk produk yang
berskala nasional dan industri besar atau produk-produk yang tidak dapat
dicakup dengan PIRT, maka dapat menggunakan izin MD. Sedangkan produk pangan
impor yang dpasarkan di Indonesia harus memiliki izin ML.
Lalu, keuntungan apa yang kita peroleh kalau produk
kita sudah memiliki PIRT?, Chek dibawah ini:
- - Pengusaha
akan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
- -Apabila
pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati
industri salah rumah tangga tersebut memerukan beberapa alat untuk penunjang pekerjaan
dengan tujuan efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penujang industry
yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
- -Adanya
pencantuman kode PIRT pada kemasan produk makan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan
dan lebih disukai konsumen hinga dapat meningkatkan daya jual.
- - Terhindar
dari sanksi adminstrasi atas kasus-kasus seperti, melanggar praturan di bidang
pangan, nama pemiliki yang tidka sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat,
produk tidak aman dan tidak layak konsumsi.
Komentar
Posting Komentar