Masih
semangat? Pasti dong ya!!!
Masih ingat dengan judul ini pada
postingan sebelumnya? Oke, disini saya akan melanjutkan pembahasan postingan
sebelumnya guys. Jadi untuk mendaftarkan produk agar mendapatkan izin sekarang
sistemnya dipermudah, yaitu dengan mengiirm semua berkas melalui online. Pada
postingan sebelumnya saya sudah beri link nya untuk memasukkan berkas
persyaratan PIRT, nah jika sudah lengkap dan sesuai persyaratan yang ada,
temen-temen sudah bias submit dan menuggu konfirmasinya. Berikut beberapa
syarat yang harus dipenuhi berkasnya,
sumber: dokumentasi pribadi
Pada keterangan di atas, ada yang
wajib dan tentatif. Artinya adalah, berkas yang wajib harus terkumpul lengkap,
jika tidak maka ijin akan ditolak, namun jika berkas yang tentatif tidak wajib
untuk dikirim berkasnya. Namun jika semua berkas terpenuhi, maka akan semakin
baik suatu perusahaan dalam menyiapkan dokumentasi dan kelengkapan data
perusahaannya. Berikut contoh penolakan ijin,
sumber: dokumentasi pribadi
Gambar di atas merupakan contoh dar
tim saya yang ingin mendaftarkan produk utnuk mendapatkan izin PIRT. Keterangan
yang ada di dalam lingkaran merah merupakan penolakan perizinan, yang
dkarenakan ada salah satu dokumen yang kurang lengkap. Jika temen-temen
bingung, padahal merasa dokumen yang dikirimkan sudah lengkap, namun masih ditolak,
maka temen-temen bias chek dokumen apa saja yang kurang pada penampilan alasan yang
terletak di bawah kotak ijin dtolak. Temen-temen jangan khawatir, untuk penambahan
dokumen temen-temen bis alangusng tmbah di webset tersebut, namun jika ada
perubahan dokumentasi maka temen-temen bisa langsung mendatangi DPMPTSP di kota
temen-temen. Setelah dokumen Sudah lengkap maka temen-temen tinggal menunggu konfirmasi
dari pihak dinas kesehatan mengenai penjadwalan inspeksi produksi di lokasi
yang tercantum pada dokumen temen-temen. Semoga bermanfaat 😊
Komentar
Posting Komentar