Mendesain Label Produk Pangan Industri Rumah Tangga Pangan

sumber: dokumentasi pribadi



Kemasan dan label merupakan alat utama kita dalam penjualan, maka dari itu hal yang penting dalam mendesain kemasan dan label:
1.       Harus menarik, sehingga dapat menarik konsumen untuk membeli produk kita.
2.       Jangan berkonotasi negatif, misalkan makanan yang enak diberi nama “anak babi”maka tentu konsumen muslim tidak akan mencobanya. Contoh lain, memberi nama produk dengan nama atau itilah tidak baik dari bahasa daerah, karna dapat membuat orang yang mengerti arti dari stilah tersebut tidak tertarik untuk mencobanya.
3.       Harus jelas, dalam artian apa yang ingin perusahaan sampaikan kepada konsumen.
Orang melihat produk kita bukan dari rasa, namun dari kemasan dan label produk lalu selanjutnya mereka menilai dari rasanya. Sama seperti lagu Jazz yang sempat popuer di tahun 2017, dari mata lalu turun ke hati. Ya, sama seperti produk yang tersebar di pasaran, konsumen pasti akan mengambil produk tersebut jika produk tersebut (dari segi tampilan, kemasan dan label) dapat membuat nya jatuh hati.
Pengemasan produk berfungsi sebagai wadah serta pelindung produk, selain itu kemasan juga menjadi salah satu factor penentu kesuksesan suatu produk pangan olahan di pasar. Begitupun dengan label yang ada pada kemasan, dapat meningkatkan posisi produk pangan di pasar. Namun, tidak hanya menarik untuk konsumen, pengemasan dan pelabelan pun harus mengikuti peraturan yang berlaku. Pada postingan sebelumnya, saya membagikan beberapa persyratan PIRT jika teman-teman ingin serius dalam usaha temen-temen. Nah, di salah satu syarat tersebut tercantum label kemasan produk. Mengapa mereka perintahkan utnuk melampirkannya? Karena label merupakan alat komunikasi produsen dengan konsumen mengenai produk yang dijualkan. Maka dari itu, pihak dinas kesehatan yang akan mengeluarkan izin akan memeriksa atribut yang harus dicantumkan untuk informasi konsumen dengan jelas. Pada pelatihan keamanan pangan untuk mendapatkan sertifikat pun, kemasan dan pelabelan dijelaskan dalam materi penyuluhan. Hal ini tentu sangat berpengaruh pada konsumen mengenai informasi penting yang harus diperhatikan oleh produsen.

Keterangan tersebut sangat penting untuk dicantumkan pada label kemasan produk, sehingga konsumen mengetahui betul informasi produk yang akan dikonsumsi. Nama produk pada label penting untuk membuat konsumen mengetahui dan mengenal produk yang dijual. Missalkan produk yang saya jual bersama tim adalah abon ikan maka produk saya diberi nama “bonikan”, atau ada beberapa penjual abon yang diberi nama “abon ikan juara”, “abon cap enak”, dan banyak nama lainnya untuk menggambarkan bahwa itu produk abon. Buat nama yang unik memang penting, namun jika terlalu unik dan tidak sesuai kriteria target akan membuat percuma. Misalkan jika target untuk orang dewasa, namun nama terlalu gaul (yang diambil dari singkatan produk kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terlihat kece, tapi jika targetnya orang dewasa maka akan susah mengerti maksud dan makna dari nama tersebut sehingga akan mempengaruhi tingkat keminatan konsumen. Komposisi merupakan atau daftar bahan yang digunakan dalam pembuatan produk termasuk bahan tambahan pangan (BTP), harus tetap dicantumkan. Hal ini berkaitan penting dnegan konsumen, karena ada beberapa konsumen yang memiliki alergi atau makanan khusus yang memang harus diberi keterangan sebagai informasi konsumen. Kemudian keterangan mengenai kadauarsa produk sangatlah penting untuk diketahu konsumen. Sehingga dengan keterangan yang jelas konsumen akan mempertimbangkan untuk mmebeli produk tersebut dalam beberapa jangka waktu. 

Berikut beberapa hal penting dalam mendesain label produk pangan untuk IRTP ,

  è Keterangan yang wajib dicantumkan:
-          Nama produk sesuai dengan keadaan sebenarnya
-          Komposisi
-          Berat bersih atau isi bersih
-          Nama dan alamat yang memproduksi
-          Nomor P-IRT
-          Keterangan tentang kaaluarsa



Berikut contoh label produk abon ikan dari kelompok saya yang sesuai dengan persyaratan PIRT,


sumber: dokumentasi pribadi





Komentar