Oke guys kali ini
saya akan sharing ke temen-temen semua terkait tentang peraturan pangan.
Mungkin temen-temen berfikir itu gak perlu, selagi kita tahu yang umum atau
yang ada di sekitar kita saja sudah cukup, dan kalau sudah aman untuk diri kita pribadi ya sudah cukup. Eits ini yang salah, jadi guys kita harus tetap
peduli atau “peka” dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemeintah baik
yang tidak penting hingga ke yang sangat penting atau urgent. Fungsinya kita mengetahui peraturan itu banyak guys, selain
untuk kebaikan diri kita sendiri bahkan berdampak baik juga kepada orang-oorang
yang sekitar kita jika kita peduli, dan aman juga buat kita kedepannya untuk
menjalankan usaha atau apapun itu yang
terkait dengan badan hukum. Sudah pada chek kan bahan blog saya yang berhubungan dengan manajemen suatu usaha, baik yang kecil, menengah hingga ke besar pun perlu mengetahui peraturan pangan.
Nah, pada postingan
sebelumnya saya juga pernah sharing ke temen-temen mengenai pengusaha muda, bagaimana pengalaman anak muda Indonesia dalam
membangun usaha. Nah, sekarang saya akan lebih intent membahas mengenai
peraturan pangan. Jadi, hubungannya apa sih manajemen pangan dan peraturan
pangan? Sangat erat guys. Di dalam kita ingin membuka usaha kita tentu wajjib
mengikuti semua peraturan yang ada, nah itu dia mengapa kita wajib memperdalam
ilmu peraturan pangan, agar kita tidak awam dan bahkan tidak mengetahu apa yang
harus diikuti demi kebaikan dan kesejahteraan usaha kita kedepannya.
Pada pembahasan
manajemen pangan sebelumnya, saya pernah membagikan pengalaman saya mengenai no
PIRT pada produk pangan yang akan kita jual atau merupakan no izin edar dari BPOM. Nah, itu kan berkaitan dengan peraturan pangan juga guys, mengapa? Karena izin
edar dari BPOM termasuk pada peraturan pangan yang menganjurkan para UKM atau
usaha kecil untuk membuat izin edar pada dinas kesehatan dan disetujui oleh BPOM.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui bahan-bahan makanan apa yang ditambahkan
pada produk yang akan kita jualkan kepada konsumen, kemudian kebersihannya,
kemudian izin lokasi produksi, hingga pada pajak lokasi usaha wajib diurus. Sehingga
apabila kita benar-benar mengkuti peraturan yang ada, maka usaha kita kedepannya
akan lebih baik dan aman, karena ada bukti no izin edar dari BPOM yang menyatakan
bahwa produk kita layak diedarkan dan dikonsumsi oleh konsumen. Nah dari penjelasan singkat ini harusnya teman-teman sudah paham dong bagaimana pentingnya kita harus paham mengenai peraturan-peraturan yang ada, gak kebanyang kalau kita awam dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Nah selain itu, ada alasan lain nih mengenai regulasi pangan itu sendiri guys. Jadi teman-teman pasti sudah tau bahwa mulai tahun 2016 kemarin negara kita telah masuk pada era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Sejumlah kerjasama antar Negara anggota MEA telah dilakukan termasuk diantaranya adalah harmonisasi standard dan kesesuaian (standard and conformance). Nah, pada era MEA ini terdapat 12 sektor prioritas yaitu 7 sektor barang dan 5 sektor jasa termasuk sektor pangan dalam sector agro based products yang akan diintegrasikan. Melalui prepared foodstuff product working group (PFPWG) pembahasan sektor pangan dilakukan. PFPWG merupakan salah satu product working group (PWG) dibawah forum ASEAN consultative committee on standards and quality (ACCSQ). Jadi PFPWG memiliki mandat untuk membantu ACCSQ dalam mengimplementasikan standar dan penilaian kesesuaian pada sektor agro-based products, terutama untuk produk makanan olahan. Lalu, BPOM sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab di bidang pengawasan keamanan pangan, yang juga turut berpartisipasi dalam era MEA. Badan POM telah berperan aktif dalam mengharmonisasi regulasi dengan memperhatikan keseuaiannya dengan regulasi Indonesia.
Saya yakin pasti temen-temen yang baca blog ini merupakan orang yang peka terhadap informasi di sekitarnya. Nah, jadi guys sejumlah peraturan-peraturan terkait pangan yang telah diterbitkan tersebut merupakan penunjang pengawasan keamanan pangan. Nah, dengan adanya peraturan tersebut, maka dapat menjadi acuan Badan POM dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan. Hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kualitas produk pangan olahan meningkat dan sesuai dengan standar dan atau peraturan yang ada, sehingga memiliki daya saing tinggi. Peraturan tersebut pun menjadi acuan bagi dunia dan masyarakat untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Jadi, sangat penitng bagi kita juga guys baik bagi produsen maupun konsumen untuk terus pantau dan peka terhadap peraturan yang telah diterbitkan. Jika kalian pada posisi konsumen, maka jika kalian peka dengan peraturan yang ada, maka itu akan berdampak positif pada teman-teman. Dengan peka nya teman-teman terhadap peraturan yang ada, itu artinya teman-teman telah melindungi diri kalian sendiri dan ornag-orang tersayang di sekitar teman-teman. Kalian tentu akan lebih paham dan lebih kritis terhadap kualitas makanan atau minuman yang teman-teman akan konsumsi. Nah, jika kalian berada di posisi pemilik atau produsen yang selalu memperhatikan peraturan yang ada, maka kalian akan menghasilkan produk yang berkualitas dan terjamin dalam ranah hukum yang artinya produk kalian aman untuk diedarkan. Intinya, semua pihak harus peka terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oke guys sampai disini dulu postingan kali ini, terus pantengin blog ini ya untuk mengetahui beberapa peraturan yang terkait dengan pangan. Temen-temen pasti penasaran kan apa aja sih yang di bahas di peraturan pangan? So, jangan sampai ketinggalan ya 😉
Nah selain itu, ada alasan lain nih mengenai regulasi pangan itu sendiri guys. Jadi teman-teman pasti sudah tau bahwa mulai tahun 2016 kemarin negara kita telah masuk pada era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Sejumlah kerjasama antar Negara anggota MEA telah dilakukan termasuk diantaranya adalah harmonisasi standard dan kesesuaian (standard and conformance). Nah, pada era MEA ini terdapat 12 sektor prioritas yaitu 7 sektor barang dan 5 sektor jasa termasuk sektor pangan dalam sector agro based products yang akan diintegrasikan. Melalui prepared foodstuff product working group (PFPWG) pembahasan sektor pangan dilakukan. PFPWG merupakan salah satu product working group (PWG) dibawah forum ASEAN consultative committee on standards and quality (ACCSQ). Jadi PFPWG memiliki mandat untuk membantu ACCSQ dalam mengimplementasikan standar dan penilaian kesesuaian pada sektor agro-based products, terutama untuk produk makanan olahan. Lalu, BPOM sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab di bidang pengawasan keamanan pangan, yang juga turut berpartisipasi dalam era MEA. Badan POM telah berperan aktif dalam mengharmonisasi regulasi dengan memperhatikan keseuaiannya dengan regulasi Indonesia.
Saya yakin pasti temen-temen yang baca blog ini merupakan orang yang peka terhadap informasi di sekitarnya. Nah, jadi guys sejumlah peraturan-peraturan terkait pangan yang telah diterbitkan tersebut merupakan penunjang pengawasan keamanan pangan. Nah, dengan adanya peraturan tersebut, maka dapat menjadi acuan Badan POM dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan. Hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kualitas produk pangan olahan meningkat dan sesuai dengan standar dan atau peraturan yang ada, sehingga memiliki daya saing tinggi. Peraturan tersebut pun menjadi acuan bagi dunia dan masyarakat untuk mewujudkan pangan yang aman, bermutu dan bergizi. Jadi, sangat penitng bagi kita juga guys baik bagi produsen maupun konsumen untuk terus pantau dan peka terhadap peraturan yang telah diterbitkan. Jika kalian pada posisi konsumen, maka jika kalian peka dengan peraturan yang ada, maka itu akan berdampak positif pada teman-teman. Dengan peka nya teman-teman terhadap peraturan yang ada, itu artinya teman-teman telah melindungi diri kalian sendiri dan ornag-orang tersayang di sekitar teman-teman. Kalian tentu akan lebih paham dan lebih kritis terhadap kualitas makanan atau minuman yang teman-teman akan konsumsi. Nah, jika kalian berada di posisi pemilik atau produsen yang selalu memperhatikan peraturan yang ada, maka kalian akan menghasilkan produk yang berkualitas dan terjamin dalam ranah hukum yang artinya produk kalian aman untuk diedarkan. Intinya, semua pihak harus peka terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oke guys sampai disini dulu postingan kali ini, terus pantengin blog ini ya untuk mengetahui beberapa peraturan yang terkait dengan pangan. Temen-temen pasti penasaran kan apa aja sih yang di bahas di peraturan pangan? So, jangan sampai ketinggalan ya 😉
Komentar
Posting Komentar