Oke guys, kali
ini ada hubungannya dengan postingan saya sebelumnya mengenai kemasan pada
produk makanan dan minuman. Nah untuk produk yang ada dipasaran tentu harus ada
informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Informasi pada kemasan produk
merupakan alat komunikasi produsen kepada konsumen untuk mengenalkan produk
mereka. Pada postingan saya sebelumnya juga mengenai label kemasan (label:
manajemen pangan) telah saya ungkit beberapa keterangan yang harus dicantumkan
pada kemasan berdasarkan syarat produk PIRT. Keterangan atau informasi gizi
pada kemasan makanan dan minuman tidak wajib bagi produk makanan dan minuman
UMKM. Biasanya ini berlaku pada produk yang perusahaannya cukup besar/ makro
untuk meningkatkan daya Tarik konsumen terhadap produknya. Biasanya untuk
informasi gizi diperoleh dari hasil uji lab berdasarkan sampel produk yang
diuji.
Informasi
nilai gizi merupakan daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai
dnegan format yang telah ditetapkan. Pencantuman informasi nilai gizi ini
bersifat sukarela, namun menjadi wajib apabila produk pangan tersebut merupakan
pangan fortifikasi, maupun pangan yang mencantumkan klaim. Pencantuman nilai
gizi ini merupakan media komunikasi antara pelaku usaha (produsen) dengan
konsumen. Bagi pihak produsen atau kita sebut sebagai pelaku usaha, informasi
nilai gizi merupakan sarana untuk menyampaikan informais zat gizi apa saja yang
terkandung dalam produknya kepada konsumen. Nah, kalau bagi konusmen nih pasti
temen-temen sudah pernah merasakan dan mungkin kita sependapat hehehe. Adanya
informasi nilai gizi pada kemasan produk pangan dapat menjadi alternative kita
untuk memilah-milah pangan yang baik untuk kita konsumsi tentunya, karena kita
dapat mengetahui informasi gizi apa yang ada dan apa yang kita butuhkan sebelum
memutuskan membeli produk tersebut. Tentu ini juga akan menjadi nilai lebih di
mata konsumen jika informasi nilai gizi dicantumkan.
So, jika itu
bersifat sukarela, apakah ada peraturannya yang mengatur informasi nilai gizi
pada kemasan produk pangan? Tentu ada guys. Jadi, peraturan yang mengatur
persyaratan terkait informasi nilai gizi yaitu peraturan Kepala Badan POM No.
HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi
pada label Pangan; dan Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM
No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi
pada Label Pangan. Semoga sedikit informasi ini dapat menambah informasi
teman-teman, dan juga membuat kita semua untuk terus penasaran dan terus
menggali informasi yang ada disekitar kita. Terima kasih sudah mau baca
postingan ini, dan semoga gak bosen ya guys. Next postingan tetep stay ya guys
hehehe
Komentar
Posting Komentar