Peraturan Informasi Nilai Gizi (ING)

sumber: google.co.id

Oke guys, kali ini ada hubungannya dengan postingan saya sebelumnya mengenai kemasan pada produk makanan dan minuman. Nah untuk produk yang ada dipasaran tentu harus ada informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Informasi pada kemasan produk merupakan alat komunikasi produsen kepada konsumen untuk mengenalkan produk mereka. Pada postingan saya sebelumnya juga mengenai label kemasan (label: manajemen pangan) telah saya ungkit beberapa keterangan yang harus dicantumkan pada kemasan berdasarkan syarat produk PIRT. Keterangan atau informasi gizi pada kemasan makanan dan minuman tidak wajib bagi produk makanan dan minuman UMKM. Biasanya ini berlaku pada produk yang perusahaannya cukup besar/ makro untuk meningkatkan daya Tarik konsumen terhadap produknya. Biasanya untuk informasi gizi diperoleh dari hasil uji lab berdasarkan sampel produk yang diuji.
Informasi nilai gizi merupakan daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dnegan format yang telah ditetapkan. Pencantuman informasi nilai gizi ini bersifat sukarela, namun menjadi wajib apabila produk pangan tersebut merupakan pangan fortifikasi, maupun pangan yang mencantumkan klaim. Pencantuman nilai gizi ini merupakan media komunikasi antara pelaku usaha (produsen) dengan konsumen. Bagi pihak produsen atau kita sebut sebagai pelaku usaha, informasi nilai gizi merupakan sarana untuk menyampaikan informais zat gizi apa saja yang terkandung dalam produknya kepada konsumen. Nah, kalau bagi konusmen nih pasti temen-temen sudah pernah merasakan dan mungkin kita sependapat hehehe. Adanya informasi nilai gizi pada kemasan produk pangan dapat menjadi alternative kita untuk memilah-milah pangan yang baik untuk kita konsumsi tentunya, karena kita dapat mengetahui informasi gizi apa yang ada dan apa yang kita butuhkan sebelum memutuskan membeli produk tersebut. Tentu ini juga akan menjadi nilai lebih di mata konsumen jika informasi nilai gizi dicantumkan.

So, jika itu bersifat sukarela, apakah ada peraturannya yang mengatur informasi nilai gizi pada kemasan produk pangan? Tentu ada guys. Jadi, peraturan yang mengatur persyaratan terkait informasi nilai gizi yaitu peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label Pangan; dan Peraturan Kepala Badan POM No.HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan. Semoga sedikit informasi ini dapat menambah informasi teman-teman, dan juga membuat kita semua untuk terus penasaran dan terus menggali informasi yang ada disekitar kita. Terima kasih sudah mau baca postingan ini, dan semoga gak bosen ya guys. Next postingan tetep stay ya guys hehehe

Komentar