Alur Peradilan Pidana

sumber: google.co.id

Hallo guys ketemu lagi dnegan postingan baru saya, Sebelumnya saya telah janji untuk memposting kasus hukum pidana. Nah disini saya smabilan menjelaskan bagaimana tuntutan penyelesaian masakahnya ya. Jadi guys dalam penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilalui.
Nah jadi awalnya, untuk menentukan apakah hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau perdata, maka haruslah diadakan suatu penyelidikan. Jadi penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu pristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, yang bertujuan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Dalam hal ini yang berwenang adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, apabila telah melalui tahap penyelidikan, maka dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana. Selanjutnya dilkaukannya tahap penyidikan. Pada tahap ini terjadinyaproses pengumpulan bukti yang diatur dalam undnag-undang yang dengan bukti yang ada maka akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam hal ini yang berwenang sama seperti tahap awal, yaitu setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Setelah keluarnya berita acara, maka para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nah BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan. Namun, jika ada yang kurang lengkap menurut penuntut umum, maka penuntut mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.
Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan. Kemudian masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan. Penuntutan adalah melimpahnya prakara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus hakim di siding pengadilan.
Setelah melalui tahap penuntutan, maka dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di siding pengadilan. Tahap ini dimulai dengan pembukaan sidnag pengadilan, yang dimana kemudian hakim memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana:
Proses jalannya persidangan:
1.     Sidang I Pembacaan Surat Dakwaan
Dalam pembukaan ini dibacakannya dnegan jelas surat dakwaan yang telah dilengkapi dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Kemudain hakim menjelaskan isi dan maksud dari surat dakwaan kepada terdakwa hingga mengerti.
2.     Sidang II Eksepsi
Hakim ketua majelis menanyakan kepada terdakwa/ Pendamping hukum apakah sudah siap dengan nota keberatan atau eksepsinya. Jika ada, maka  hakim ketua majelis menanyakan kepada terdakwa/ Pendamping hukum memberikan kesempatan kepada terdakwa/PH untuk membacakan eksepsinya. Kemudian hakim menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
3.     Sidang III Tanggapan JPU
Hakim ketua majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan-nya. Kemudian hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada tanggapan.
4.     Sidang IV Tanggapan atas Tanggapan JPU
Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa/PH utnuk membacakan tanggapan atas tanggapan JPU.
5.     Sidang V Putusan Sela
Hakim membacakan keputusan sela, dimana isi putusan sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa

*Jika ya, maka siding dilanjutkan pada tahap selanjutnya
*JIka tidak, siding dinyatakan ditutup
6.     Sidang VI: Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
1.     Pemeriksaan Saksi
2.     Pemeriksaan Barang Bukti
3.     Pemeriksaan Terdakwa
Setelah pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta barang bukti, hakim menanyakan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya.
7.     Sidang VII: Pembacaan Tuntutan
8.     Sidang VIII: pembacaan Pembelaan (Pledooi)
Hakim mempersilahkan PH membacakan pembelaannya.Kemudian setelah PH membacakan pembelaannya. Selanjutnya Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan Replik.
9.     Sidang IX: Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)
Hakim mempersilahkan JPU membacakan Repliknya. Kemudian setelah itu, Hakim menanyakan kepada PH apakah akan mengajukan Duplik.
10.  Sidang X: Pembacaan Duplik (Tanggapan dari PH atas Replik dan JPU)
Hakim mempersilahkan PH mebacakan dupliknya.
11.  Sidang XI: Pembacaan Putusan
Putusan dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
Putusan memuat identitas terdakwa, isi surat dakwaan, dan memuat pertimbangan hukum.
Putusan pidana (Vonis Hakim).


            Yah, jadi begitulah alurnya guys. Semoga kalian paham ya guys, terima kasih sudah mau berkunjung ke blog ini. Semoga bermanfaat J

Komentar