Hallo guys
ketemu lagi dnegan postingan baru saya, Sebelumnya saya telah janji untuk
memposting kasus hukum pidana. Nah disini saya smabilan menjelaskan bagaimana
tuntutan penyelesaian masakahnya ya. Jadi guys dalam penyelesaian peradilan
pidana terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilalui.
Nah jadi
awalnya, untuk menentukan apakah hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau
perdata, maka haruslah diadakan suatu penyelidikan.
Jadi penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu pristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, yang bertujuan
untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur oleh dalam Undang-Undang. Dalam hal ini yang berwenang adalah setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Selanjutnya,
apabila telah melalui tahap penyelidikan, maka dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa
tersebut merupakan peristiwa pidana. Selanjutnya dilkaukannya tahap penyidikan. Pada tahap ini
terjadinyaproses pengumpulan bukti yang diatur dalam undnag-undang yang dengan
bukti yang ada maka akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya. Dalam hal ini yang berwenang sama seperti tahap
awal, yaitu setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Setelah
keluarnya berita acara, maka para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan
tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP). Nah BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum
untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat
dakwaan. Namun, jika ada yang kurang lengkap menurut penuntut umum, maka penuntut
mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.
Apabila
penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum
kemudian akan membuat surat dakwaan. Kemudian masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan. Penuntutan adalah
melimpahnya prakara pidana ke Pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus hakim di
siding pengadilan.
Setelah
melalui tahap penuntutan, maka dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di siding pengadilan. Tahap ini dimulai dengan
pembukaan sidnag pengadilan, yang dimana kemudian hakim memanggil terdakwa dan
memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun proses jalannya persidangan
dalam hukum acara pidana:
Proses jalannya persidangan:
1.
Sidang
I Pembacaan Surat Dakwaan
Dalam pembukaan
ini dibacakannya dnegan jelas surat dakwaan yang telah dilengkapi dari tahap
penyelidikan hingga penyidikan. Kemudain hakim menjelaskan isi dan maksud dari
surat dakwaan kepada terdakwa hingga mengerti.
2.
Sidang
II Eksepsi
Hakim ketua
majelis menanyakan kepada terdakwa/ Pendamping hukum apakah sudah siap dengan nota keberatan atau eksepsinya. Jika ada, maka hakim ketua
majelis menanyakan kepada terdakwa/ Pendamping hukum memberikan kesempatan
kepada terdakwa/PH untuk membacakan eksepsinya. Kemudian hakim menanyakan
kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.
3.
Sidang
III Tanggapan JPU
Hakim ketua
majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan-nya. Kemudian
hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada tanggapan.
4.
Sidang
IV Tanggapan atas Tanggapan JPU
Hakim memberikan
kesempatan kepada Terdakwa/PH utnuk membacakan tanggapan atas tanggapan JPU.
5.
Sidang
V Putusan Sela
Hakim membacakan
keputusan sela, dimana isi putusan sela: Majelis menerima eksepsi yang diajukan
oleh terdakwa
*Jika ya, maka siding
dilanjutkan pada tahap selanjutnya
*JIka tidak, siding
dinyatakan ditutup
6.
Sidang
VI: Pembuktian (Pemeriksaan saksi/saksi ahli)
1.
Pemeriksaan Saksi
2.
Pemeriksaan Barang Bukti
3.
Pemeriksaan Terdakwa
Setelah
pemeriksaan keterangan saksi/saksi ahli, terdakwa serta barang bukti, hakim
menanyakan kepada JPU untuk membacakan tuntutannya.
7.
Sidang
VII: Pembacaan Tuntutan
8.
Sidang
VIII: pembacaan Pembelaan (Pledooi)
Hakim
mempersilahkan PH membacakan pembelaannya.Kemudian setelah PH membacakan
pembelaannya. Selanjutnya Hakim menanyakan kepada JPU apakah akan mengajukan
Replik.
9.
Sidang
IX: Pembacaan Replik (Tanggapan dari JPU atas Pledooi PH)
Hakim
mempersilahkan JPU membacakan Repliknya. Kemudian setelah itu, Hakim menanyakan
kepada PH apakah akan mengajukan Duplik.
10. Sidang X: Pembacaan Duplik (Tanggapan dari
PH atas Replik dan JPU)
Hakim
mempersilahkan PH mebacakan dupliknya.
11. Sidang XI: Pembacaan Putusan
Putusan
dibacakan dengan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
Putusan memuat
identitas terdakwa, isi surat dakwaan, dan memuat pertimbangan hukum.
Putusan pidana (Vonis Hakim).
Yah, jadi begitulah alurnya guys.
Semoga kalian paham ya guys, terima kasih sudah mau berkunjung ke blog ini.
Semoga bermanfaat J
Komentar
Posting Komentar