Membuat
suatu perusahaan memang diperlukan beberapa faktor pendukung. Bukan hanya modal
aja nih guys, namun banyak hal lain yang berhubungan dengan tata cara pendirian
sebuah perusahaan yang harus kita penuhi sebelum memulai suatu usaha tersebut. Terutama,
jika kita ingin medirikan Perseroan Terbatas (PT), yang notabene nya
merupakan perusahaan yang harus berbadan hukum jelas dan melalui pengesahan
Menteri Hukum dan HAM RI. Sehingga untuk mendirikannya pun tidak akan semudah
membuka kedai atau UMKM yang pernah saya jelaskan di label manajemen pangan. Yuk
kita kupas apa aja sih yang harus kita miliki jika ingin membangun PT.
- Sebuah PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih individu
Jadi, PT
haruslah didirikan oleh dua orang atau lebih, karena didirikannya PT ini atas
dasar perjanjian. Sehinga yang dimaksud dengan individu disini adalah seseorang
yang berarti individu yang memiliki modal atau dapat dikatakan juga sebagai
badan hukum yang ingin mendirikan sebuah usaha berdasarkan perjanjian dengan
pihak lain.
- PT
harus didirikan dengan akta otentik
Selain melakukan
perjanjian antara dua orang atau lebih, untuk mendirikan sebuah perusahaan juga
harus dibuat melalui otentik dengan bantuan notaris. Akta ini dibuat dengan Bahasa
Indonesia yang jelas dan didalamnya memuat mengenai anggaran dasar perseroan.
Kemudian akta ini akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, yang kemudian
disahkan untuk menjadi suatu badan hukum. Menteri Hukum dan HAM harus
mengesahkan akta tersebut, jika tidak maka perusahaan itu tidak akan menajdi
suatu badan hukum.
- PT
harus memiliki modal dasar Perseroan
Tentu kita
pasti butuh modal, kita jalan ke kampus aja harus butuh modal guys, entah untuk
makan ataupun transportasi. Nah sama hal nya dengan perseroan tentu membutuhkan
modal di awal. Diperlukan modal yang cukup untuk mendirikan sebuah perusahaan
dengan bentuk Perseroan Terbatas. Nah, ini merupakan salah satu syaratnya kita
untuk membangun Perseroan terbatas guys. Jadi, dalam perundang-undangan juga disebutkan jika modal dasar dalam sebuah Perseroan adalah jumlah keseluruhan
nilai nominal saham yang terdapat dalam perseroan. Modal yang dimiliki oleh
sebuah perusahaan ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Berikut langkah-langkah secara
keseluruhan untuk membuat Perseroan Terbatas:
1. Membuat
Akta perusahaan
2. Mendapatkna
surat keterangan domisili usaha
3. Membuat
NPWP Perusahaan
4. Mendapatkan
SK Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari kemenkumham
5. Mengurus
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
Sekian dulu postingan kali ini ya guys, Semoga bermanfaat ya :)
Komentar
Posting Komentar