Cara menghitung Pajak

sumber: google.co.id

Hello guys, untuk postingan kali ini saya maish membahas tentang pajak lagi ya hehhehe. Seperti kalian ketahui bahwa untuk pajak sendiri sangat luas dan banyak yang dicakup, slaah satunya adalah penghasilan seseorang.

Okey guys kemarin saya sudah posting materi pajak, nah sekarang saya akan coba jelaskan contoh perhitungan pajak menurut beberapa refrensi yang telah saya kutip. Pajak Penghasilan (PPH) adalah salah satu jenis pajak.

1.   Kalkulasikan pengeluaran dan pemasukan
A.    PEMASUKKAN
-       Jadi dimasing-masing perusahaan pasti banyak embel-embelnya kan, misalkan uang lembur, JKK dan JK. Nah ini akan mempengaruhi haisl kahir perhitungan PPh masing-masing orang. Kemudian untuk persenannya pun sebenarnya telah ditetapkan di Pemerintah RI nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
-       Pada Bab 3 yang mengatur besarnya iuran dan tata cara pembayarannya, seperti sebagia berikut:
Iuran JKK bagi peserta penerima Upah, dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat
            resiko lingkungan kerja, meliputi:
a.     Tingkat risiko sangat rendah: 0.24% dari upah sebulan
b.     Tingkat risiko rendah: 0.54% dari upah sebulan
c.     Tingkat risiko sedang: 0.89% dari upah sebulan
d.     Tingkat resiko tinggi: 1.27% dari upah sebulan
e.     Tingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah sebulan
Dan ada beberapa iuran lainnya yang telah ditetapkan di peraturan ini dan harus dijalankan oleh perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya.

--> Setelah dijumlahkan semua masukkan yang diperoleh oleh pekerja --> kemudian dijumlahkan dengan gaji per bulannya à maka diperoleh Penghasilan Bruto (kotor).

B.    PENGURANGAN
-       Pada bagian pengurangan ini maksudnya adalah pengeluaran yang harus kita bayarkan setiap bulannya, misalkan adanya iuran JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan biaya jabatan. 
-       Biaya jabatan atau tarif jabatan menjadi salah satu pengurnag dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap, yang dimana hal ini telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undnag Pajak Penghasilan. Besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dna setinggi-tingginya Rp 500.000 dalam sebulan atau Rp 6.000.000 dalam setahun.
-       Kemudian ada pengekuaran lain seperti JHT dan JP. Jaminan atau iuran pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.
--> Kemudian jumlahkan semua pengeluaran yang ada, kemudian dikurangi dengan penghasilan bruto (kotor) yang sebelumnya diperoleh --> maka akan diperoleh Penghasilan Neto (bersih)

*Maka dari tahap 1 ini, kita udah peroleh nilai Bruto dan Penghasilan Neto nya, selanjutnya

2.   Ketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak  yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. PTKP daitur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak penghasilan, dan berikut PTKP 2016 (PTKP terbaru) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

     
 Status Kena Wajib Pajak
Jumlah Per Tahun
Jumlah Per Bulan
Pribadi
Rp 54.000.000
Rp 4.500.000
Kawin (Tanpa Tanggungan)
Rp 4.500.000
Rp 375.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (maksimal) adalah 3 orang untuk setiap keluarga.
Rp 4.500.000
Rp 375.000

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 54.000.000

Rp 4.500.000

Maka, secara sederhana berikut perhitungan PPh utntuk wajib pajak:

Penghasilan Neto (bersih) – PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

3.   Tarif Pajak
Selanjutnya, dari PKP yang diperoleh dikenakan tarif pajak yang telah diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yakni:
a.     Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5%
b.     Diatas Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15%
c.     Diatas Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25%
d.     Diatas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%





Contoh perhitungan:

Diketahui Fitriani yang telah menikah dan memiliki 3 anak, bekerja di suatu perusahaan dan memperoleh gaji sebesar Rp 6.000.000 setiap bulannya. Setiap bulannya Fitriani membayar iuran sebesar 1% dari gaji dan mengeluarkan iuran JHT (Jaminan Hari Tua) sebanyak 2% dari besar gaji yang diterimanya. Ditempat perusahaannya Fitri bekerja, Ia memperoleh JHT, JKK dan JK yang masing-masing jumlahnya adalah sebesar 3.70%, 1% dan 0.30% dari total gaji. Kemudian di bulan Juli ini, Fitriani memperoleh uang lembur sebesar Rp 1.500.000,00 . Maka PPh 21 Fitriani pada bulan Agustus adalah…?







Komentar