sumber: google.co.id
Hello guys, untuk postingan kali
ini saya maish membahas tentang pajak lagi ya hehhehe. Seperti kalian ketahui
bahwa untuk pajak sendiri sangat luas dan banyak yang dicakup, slaah satunya
adalah penghasilan seseorang.
Okey guys kemarin saya sudah
posting materi pajak, nah sekarang saya akan coba jelaskan contoh perhitungan
pajak menurut beberapa refrensi yang telah saya kutip. Pajak Penghasilan (PPH)
adalah salah satu jenis pajak.
1. Kalkulasikan pengeluaran dan pemasukan
A. PEMASUKKAN
-
Jadi dimasing-masing perusahaan pasti banyak
embel-embelnya kan, misalkan uang lembur, JKK dan JK. Nah ini akan mempengaruhi
haisl kahir perhitungan PPh masing-masing orang. Kemudian untuk persenannya pun
sebenarnya telah ditetapkan di Pemerintah RI nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
-
Pada Bab 3 yang mengatur besarnya iuran dan tata
cara pembayarannya, seperti sebagia berikut:
Iuran JKK bagi
peserta penerima Upah, dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat
resiko lingkungan kerja, meliputi:
resiko lingkungan kerja, meliputi:
a.
Tingkat risiko sangat rendah: 0.24% dari upah
sebulan
b.
Tingkat risiko rendah: 0.54% dari upah sebulan
c.
Tingkat risiko sedang: 0.89% dari upah sebulan
d.
Tingkat resiko tinggi: 1.27% dari upah sebulan
e.
Tingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah
sebulan
Dan ada
beberapa iuran lainnya yang telah ditetapkan di peraturan ini dan harus
dijalankan oleh perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya.
--> Setelah dijumlahkan semua masukkan yang diperoleh oleh pekerja --> kemudian
dijumlahkan dengan gaji per bulannya à
maka diperoleh Penghasilan Bruto
(kotor).
B. PENGURANGAN
-
Pada bagian pengurangan ini maksudnya adalah
pengeluaran yang harus kita bayarkan setiap bulannya, misalkan adanya iuran JHT
(Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan biaya jabatan.
-
Biaya jabatan atau tarif jabatan menjadi salah
satu pengurnag dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap, yang dimana hal ini
telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undnag Pajak Penghasilan. Besaran
biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dna setinggi-tingginya
Rp 500.000 dalam sebulan atau Rp 6.000.000 dalam setahun.
-
Kemudian ada pengekuaran lain seperti JHT dan
JP. Jaminan atau iuran pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang
pendiriannya disahkan dalam peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.
--> Kemudian jumlahkan semua pengeluaran yang ada, kemudian dikurangi dengan penghasilan bruto (kotor) yang sebelumnya diperoleh --> maka akan diperoleh Penghasilan Neto (bersih)
*Maka dari tahap 1 ini, kita udah
peroleh nilai Bruto dan Penghasilan Neto nya, selanjutnya
2. Ketahui besaran Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP)
PTKP berfungsi
untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena
Pajak yang akan dihitung sebagai objek
pajak penghasilan milik wajib pajak. PTKP daitur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
Pajak penghasilan, dan berikut PTKP 2016 (PTKP terbaru) yang tercantum pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Status Kena Wajib Pajak
|
Jumlah Per Tahun
|
Jumlah Per Bulan
|
Pribadi
|
Rp
54.000.000
|
Rp
4.500.000
|
Kawin (Tanpa
Tanggungan)
|
Rp
4.500.000
|
Rp
375.000
|
tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (maksimal) adalah 3
orang untuk setiap keluarga.
|
Rp
4.500.000
|
Rp
375.000
|
Tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
|
Rp 54.000.000
|
Rp
4.500.000
|
Maka, secara
sederhana berikut perhitungan PPh utntuk wajib pajak:
Penghasilan Neto (bersih) – PTKP = Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
3. Tarif Pajak
Selanjutnya, dari PKP yang diperoleh dikenakan tarif pajak
yang telah diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yakni:
a.
Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif
pajak 5%
b.
Diatas Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenakan tarif
pajak 15%
c.
Diatas Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenakan tarif
pajak 25%
d.
Diatas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%
Contoh perhitungan:
Diketahui Fitriani yang telah
menikah dan memiliki 3 anak, bekerja di suatu perusahaan dan memperoleh gaji
sebesar Rp 6.000.000 setiap bulannya. Setiap bulannya Fitriani membayar iuran
sebesar 1% dari gaji dan mengeluarkan iuran JHT (Jaminan Hari Tua) sebanyak 2%
dari besar gaji yang diterimanya. Ditempat perusahaannya Fitri bekerja, Ia
memperoleh JHT, JKK dan JK yang masing-masing jumlahnya adalah sebesar 3.70%,
1% dan 0.30% dari total gaji. Kemudian di bulan Juli ini, Fitriani memperoleh
uang lembur sebesar Rp 1.500.000,00 . Maka PPh 21 Fitriani pada bulan Agustus
adalah…?
Komentar
Posting Komentar