Oke guys, kali
ini saya akan bahas apa sih bedanya hukum perdana dan perdata. Mungkin
temen-temen biasa denger tuh di televisi, bahwa ada orang yang terkena hukum pidana
atau perdata, dan sbeagainya. Nah jadi guys 2 hukum itu berbeda, baik dalam
beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanannya
hingga penafsirannya.
Hukum perdata
meruapkaan sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu
dengan individu, jadi guys fokusnya itu lebih kepada kepentingan personal atau
kepentingan antara individu. Nah kalo hukum pidana merupakana serangkaian
kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh negara, dimana akan diberikan ancaman maupun sanksi tertentu. Hukum
perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lainnya, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan kalua
hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang mneguasai tata tertib masyarakat itu. Hmmmm
singkatnya gini deh guys, kalo hukum pidana lebih kepada pelanggaran dan kejahatan
yang bersangkutan pada negara.
Nah untuk
pengertian dan isinya masing-masing kan udah jelas kan, jadi apakah pada
pelaksanaannya ada perbedaan? Ya, itu pasti guys. Jadi kalau untuk hukum perdata
dapat diambil tindakan bila adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan. Sehingga pihak yang mengadu merupakan penggugat dalam perkara
tersebut. Nah, lain halnya dengan pelanggaran terhadap norma hukum pidana. Pada
umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan diri
dari pihak yang dirugikan. Nah kemudian setelah terjadinya pelanggaran terhadap
norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa
dan hakim akan segera bertindak. Kemudian pihak yang melaporkan kepada pihak
yang berwajib (Polisi) tentnag tindakan pidana yang terjadi. Maka pihak yang
melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara tersebut, dan yang
menjadi penggugat adalah Penuntut Umum. Sedangkan sanksi yang diterima bagi
yang melangarnya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undanganyang
bersumber dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang pada pokoknya
terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Nah untuk
mempermudah kalian nih, kita masuk ke kasus ya guys. Jadi, untuk hukum perdata
contohnya pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, penyelesengan pajak, dan narkoba.
Nah, kalua contoh kasusu pada hukum pidana, yakni pencemaran nama baik,
perceraian, sengketa lahan, perebutan asuh anak, hak paten. Lebih jelasnya
lagi, yuk baca contoh kasus dibawah ini ya guys,
Contoh kasus perdata
Artis merasa dihina dengan sebuah
pemberitaan di Tabloid gossip. Si A diberitakan sebgai pengedar dan pemakai
psikotropika. Karena si A tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gossip tersebut
ke polisi bahwa tabloid gossip tersebut melkaukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan artis A. Ini simple nya contoh kasus perdata guys,
Oke
guys, sampai sini aja dulu ya, ohya untuk kasus perdananya ditunggu nya
postingan selanjutnya. Pantengin terius ya hehehe
Komentar
Posting Komentar