HUKUM PERDANA vs HUKUM PERDATA…?

sumber: google.co.id


Oke guys, kali ini saya akan bahas apa sih bedanya hukum perdana dan perdata. Mungkin temen-temen biasa denger tuh di televisi, bahwa ada orang yang terkena hukum pidana atau perdata, dan sbeagainya. Nah jadi guys 2 hukum itu berbeda, baik dalam beberapa hal diantaranya terlihat dari perbedaan pengertian, isi, pelaksanannya hingga penafsirannya.
Hukum perdata meruapkaan sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, jadi guys fokusnya itu lebih kepada kepentingan personal atau kepentingan antara individu. Nah kalo hukum pidana merupakana serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara, dimana akan diberikan ancaman maupun sanksi tertentu. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan kalua hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang mneguasai tata tertib masyarakat itu. Hmmmm singkatnya gini deh guys, kalo hukum pidana lebih kepada pelanggaran dan kejahatan yang bersangkutan pada negara.
Nah untuk pengertian dan isinya masing-masing kan udah jelas kan, jadi apakah pada pelaksanaannya ada perbedaan? Ya, itu pasti guys. Jadi kalau untuk hukum perdata dapat diambil tindakan bila adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Sehingga pihak yang mengadu merupakan penggugat dalam perkara tersebut. Nah, lain halnya dengan pelanggaran terhadap norma hukum pidana. Pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan diri dari pihak yang dirugikan. Nah kemudian setelah terjadinya pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan hakim akan segera bertindak. Kemudian pihak yang melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polisi) tentnag tindakan pidana yang terjadi. Maka pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara tersebut, dan yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum. Sedangkan sanksi yang diterima bagi yang melangarnya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undanganyang bersumber dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Nah untuk mempermudah kalian nih, kita masuk ke kasus ya guys. Jadi, untuk hukum perdata contohnya pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, penyelesengan pajak, dan narkoba. Nah, kalua contoh kasusu pada hukum pidana, yakni pencemaran nama baik, perceraian, sengketa lahan, perebutan asuh anak, hak paten. Lebih jelasnya lagi, yuk baca contoh kasus dibawah ini ya guys,
Contoh kasus perdata
Artis merasa dihina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gossip. Si A diberitakan sebgai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena si A tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gossip tersebut ke polisi bahwa tabloid gossip tersebut melkaukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan artis A. Ini simple nya contoh kasus perdata guys,
Oke guys, sampai sini aja dulu ya, ohya untuk kasus perdananya ditunggu nya postingan selanjutnya. Pantengin terius ya hehehe


Komentar