Hello guys balik lagi nih, dan pada
kali ini saya masih membahas tentang pajak. Nah saya mau lanjutin dari
postingan sebelumnya yang baru saja mengupas apa pengertian pajak dan
fungsinya. Nah di postingan ini saya akan membahas jenis-jenis pajak itu apa
aja sih dan apa saja contohnya. Yuk chek uraian singkat dibawah ini.
Jadi,
untuk pajak sendiri banyak jenis nya guys, berikut uraiannya guys:
--> Menurut sistem pemungutannya
pajak dibagi menjadi dua yakni:
1. Pajak
langsung (Direct Tax)
* Definisi: Pajak yang
harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidka dapat dialihkan ke pihak
lain. Pembayaran pajak ini dilakukan secara berkala dan berdasarkan surat
ketetapan pajak (surat yang emmiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar oleh
wajib pajak) yang dibuat kantor pajak. Sehingga kita sebagai wajib pajak tidak
boleh melimpahkan pajak kita kepada teman.
* Contoh: Pajka
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Pajak
tidak langsung
* Definisi: Pajak yang
pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pembayaran pajak pada system ini
tidak dilkaukan secara berkala, namun pajak ini ditagihkan berdasarkan pristiwa
atau aktivitas tertentu. Pemerintah akan memungut pajak ini jika pristiwa
tersebut terjadi oleh wajib pajak.
* Contoh: Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan
cukai. Jadi contoh kasusus penjualan barang mewah, maka kita dapat mengalihkan pajka penjualan atas
barang mewah kepada sang pembeli.
--> Berdasarkan instansi pemungutannya,
pajak dibagi menjadi dua yakni:
1. Pajak
negara (pusat)
* Definisi : Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat, yang dilakukan melalui instansi seperti Dirjen
Pajak, Dirjen Bea dna Cukai, ataupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di
seluruh Indonesia.
* Contoh : pajak
penghasilan, pajka pertambahan nilai, bea materai, bea masuk,
cukai, pajka bumi dan bangunan , pajka migas, pajka perolehakn ha katas tanah dan
bangunan.
cukai, pajka bumi dan bangunan , pajka migas, pajka perolehakn ha katas tanah dan
bangunan.
* Definisi : Pajak yang
dipungut dari rakyat daerah oleh pemerintah daerah itu sendiri. Pemungutna
pajak dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pmda Tingkat I.
* Contoh : Pajka hotel,
pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan,
pajak radio, pajka kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar.
pajak radio, pajka kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar.
-->Berdasarkan sifatnya, pajak
dibagi menajdi dua yakni:
1. Subjektif
* Definisi : Pajak yang
pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Besar kecilnya jumlah pajka akan
tergantung dengan kemampuan wajib pajak.
* Contoh : Pajak
penghasilan dan pajak kekayaan.
2. Objektif
* Definisi : Pajak yang
pemungutannya dilakukan berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan
kondisi wajib pajak. Pajak ini lebih terkait pada objek yang akan
dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut.
* Contoh : Pajak impor,
pajka kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak
pertambahan niai.
pertambahan niai.
Komentar
Posting Komentar