Jenis-jenis pajak dan contohnya




       Hello guys balik lagi nih, dan pada kali ini saya masih membahas tentang pajak. Nah saya mau lanjutin dari postingan sebelumnya yang baru saja mengupas apa pengertian pajak dan fungsinya. Nah di postingan ini saya akan membahas jenis-jenis pajak itu apa aja sih dan apa saja contohnya. Yuk chek uraian singkat dibawah ini.
         Jadi, untuk pajak sendiri banyak jenis nya guys, berikut uraiannya guys:

--> Menurut sistem pemungutannya pajak dibagi menjadi dua yakni:
1.  Pajak langsung (Direct Tax)
Definisi: Pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidka dapat dialihkan ke pihak lain. Pembayaran pajak ini dilakukan secara berkala dan berdasarkan surat ketetapan pajak (surat yang emmiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar oleh wajib pajak) yang dibuat kantor pajak. Sehingga kita sebagai wajib pajak tidak boleh melimpahkan pajak kita kepada teman.
* Contoh: Pajka Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Pajak tidak langsung
Definisi: Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pembayaran pajak pada system ini tidak dilkaukan secara berkala, namun pajak ini ditagihkan berdasarkan pristiwa atau aktivitas tertentu. Pemerintah akan memungut pajak ini jika pristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak.
Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai. Jadi contoh kasusus penjualan barang mewah, maka  kita dapat mengalihkan pajka penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.

--> Berdasarkan instansi pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua yakni:
1. Pajak negara (pusat)
* Definisi : Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dna Cukai, ataupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
* Contoh : pajak penghasilan, pajka pertambahan nilai, bea materai, bea masuk,
            cukai, pajka bumi dan bangunan , pajka migas, pajka perolehakn ha katas tanah dan
            bangunan.
 2.  Pajak daerah (lokal)
* Definisi : Pajak yang dipungut dari rakyat daerah oleh pemerintah daerah itu sendiri. Pemungutna pajak dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pmda Tingkat I.
Contoh : Pajka hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan,
            pajak radio, pajka kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar.

-->Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menajdi dua yakni:
1. Subjektif
* Definisi : Pajak yang pemungutannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Besar kecilnya jumlah pajka akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak.
* Contoh : Pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

        2. Objektif
* Definisi : Pajak yang pemungutannya dilakukan berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Pajak ini lebih terkait pada objek yang akan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut.

* Contoh : Pajak impor, pajka kendaraan bermotor, bea materai, dan pajak
            pertambahan niai.

Komentar