Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

sumber: googole.co.id


            Halo guys, mohon maaf lahir batin ya buat teman-teman yang selalu pantengin postingan bog saya hehehe. Nah kebetulan banget kan guys kemarin kita baru saja merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi umat muslim. Temen-temen pasti kalau lebaran tidak lepas dari kata THR, atau bagi-bagi THR hehehe. Lalu apakah untuk THR (Tunjangan Hari Raya) diatur dalam UU? Ya, jadi untuk THR sendiri telah diatur di UU. Pada dasarnya pengaturan mengenai pekerjaan secara umum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, untuk ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan, namun secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.
            Jadi apa itu THR? Definisi Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) menurut UU Nomor 13 Thun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/ buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Dimana yang dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum hari raya keagamaan. Selain persoalan batas akhir pembayaran THR, peraturan menteri tersebut juga mengatur pula sejumlah rincian, salah satunya besaran THR yang harus dibayarkan suatu perusahaan. 
Pekerja yang telah memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah, yang dimana upah satu bulan tersebut mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap. Selain itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus (namun kurang dari 1 tahun), maka THR nya diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan, yakni: masa kerja dikali 1 bulan upah kemudian dibagi 12 bulan. 
Lalu apakah ada sanki bagi perusahaan yang tidak ataupun telat membayarkan THR kepada pekerjanya? Ya tentu ada, dimana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai denda dan sanksi administratif. Terdapat beberapa sanksi, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 
Jadi begitulah singkatnya guys mengenai THR, hehehhe semoga bermanfaat ya guys. Buat teman-teman yang merayakan, saya ucapkan selamat hari Raya Idul Fitri semoga amal ibadahnya selama bulan Ramadhan diterima dan berkah ya guys :) 



Komentar