Formalin: Mau mengawetkan mayat atau makanan?

sumber: britagar.id



            Kita semua tau lah ya kalau makanan sangat penting buat kita semua dan tentu menjadi kebutuhan utama kita guys. Tidak hanya itu, tentunya makanan harus selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dan juga mutu nya harus selalu diperhatikan. Biasanya nih banyak bahan pangan yang mudah rusak, baik yang disebabkan oleh pengaruh cuaca, proses pengolahan, lama penyimpanan dan serangan-serangan mikroba terutama yang dapat memproduksi toksin yang mematikan. Nah tentunya kita bakal hindari dong semua masalah itu? Lalu bagaimana caranya guys? Mungkin kita butuh suatu teknologi tepat guna yang data mencegah kerusakan berlanjut. Kalau tidak ada maka apa yang harus kita lakukan? PENGAWETAN…? Apakah pengawetan itu aman?
            Jadi apa sih itu pengawetan, pengawetan makanan adalah cara yang digunakan untuk membuat makanan memiliki umur simpan yang lebih lama dan mampu mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimia makanan yang diawetkan. Sebenarnya untuk pengawetan sendiri tidak terlalu bahaya jika perlakuannya benar guys, misalkan pengawetan dengan biologis seperti fermentasi itu sangat bagus guys, bahkan dengan perlakuan fermentasi dapat memperbaiki gizi dari makanannya guys. Nah selain gizi, rasa dan mutu nya lebih baik, fermentasi juga sangat mempengaruhi umur simpan makanan atua minuman kita guys, nah jadi kan ini salah satu proses pengawetan yang baik. Kalau asinan dan manisan bagaimana? Hmmmm, sebenarnya kalau menurut saya ini kurang baik, kenapa??? Ya, karena kalau menurut saya dengan menambahkan garam yang sangat banyak pada makanan tersebut memang dapat membuat bakteri dehidrasi sehingga akan sulit tumbuh, namun jika makanan itu kita makan maka kadar garam yang kita konsumsi semakin meningkat dong, khawatirnya dapat memicu kolestrol guys. Kemudian manisan, dimana produk ditambahkan banyak gula yang dimana glukosa akan mengkita banyak air pada bahan (membentuk ikatan glikosidik antara glukosa dan air), prinsipnya sama seperti garam yang membuat bakteri dehidrasi. Tapi ya sama aja guys, kadar gula yang terlalu tinggi tersebut akan kalian konsumsi. lLau dampaknya apa? Ya kadar gula yang kalian konsumsi sangat tinggi juga dong, lalu kalau tinggi kenapa? Seperti pada penjelasan kasus susu kental manis, dengan kandungan gula yang tinggi dapat menyebabkan diabetes. Lalu apa yang harus kita lakukan?
            Prinsip pengawet makanan adalah untuk mencegah atau memperlambat kerusakan mikrobial, mencegah atau memperlambat laju proses dekomposisi (autolisisu) bahan pangan, dan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan termasuk serangan hama. Selain itu, pengawetan juga bertujuan untuk menjaga maknaan agar tetap dapat mempertahankan seluruh kualitas termasuk penampakan tekstur, aroma, rasa dan nilai gizinya. Adapun beberapa pengawetan makanan guys yang belum disebutkan seperti diatas, seperti pengawetan jangka pendek dapat dilakukan dengan beberapa cara mislakan penanganan aseptis, penggunanan suhu rendah (<20°C), mengeluarkan sebagian air dari bahan, perlakuan panas, mengurangi keberadaan udara, penggunaan pengawet dalam konsentrasi rendah, radiasi dan kombinasi. Sedangkan untuk pengawetan jangka panjangnya dapat dilakukan dengan pemanasan yang lebih tinggi (>100°C), penggunaan pengawet kimia, pengeringan, pengeluaran udara (vakum), pembekuan dan kombinasi proses. Selain itu, adapaun bahan sintetis yang dimanfaatkan sebagai pengawet, yakni pengawet yang berasal dari bahan kimia dengan takar sajian sesuai aturan pemakaian.
Lalu bagaimana dengan formalin dan boraks? Kedua bahan tersebut sebenarnya bukan termasuk BTP yang digunakan untuk mengawetkan makanan. Formalin biasanya digunakan sebagai pembersih dan digunakan juga pada industry kayu. Sedangkan boraks digunakan pada kerajinan keramik. Pemerintah pun sebenarnya telah melarang penggunaan formalin dan boraks pada makanan. Penggunaan pengawet yang diperbolehkan telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Peraturan kepada BPOM RI No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. jenis BTP Pengawet yang diperbolehkan digunakan dalam pangan terdiri dari, asam benzoat, asam sorbat, sulfit, nitrit, nisin, dll. BTP Pengawet dapat digunakan secara tunggal atau campuran, dan batas penggunaannya pun telah ditetapkan pada peraturan ini.
Sangat disayangkan, bahwa produsen makanan dan minuman di Indonesia masih sulit untuk diawasi dan tidak sedikit dari mereka yang menggunakan bahan terlarang demi untung yang sangat besar, contohnya adalah formalin. Tukah kalian bahwa formalin yang terminum minimal 30 ml (sekitar 2 sendok makan) dapat menyebabkan kematian. Dinas kesehatan daerah Yogyakarta menyampaikan bahwa pada beberapa dosis dan seberapa lama terpapar, formalin dalam tubuh wanita akan mengganggu menstruasi dan menyebabkan infertilitas. Pada tanggal 3 bulan juli tahun 2015 di Yogyakarta telah memusnahkan 225 kg mie instan yang berformalin (lokasi pasar sleman). Formalin adalah satu dari sepuluh bahan tambahan yang terlarang untuk makanan. Menurut Permenkes No. 1168 Tahun 1999 (lampiran II), Sembilan bahan lainnya adalah asam borat, asam salsilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dan kaliumbromat. Berdasarkan penelitian Indah Permata dari Fakultas Ekonomi Unila, Lampung, bahwa bakmi berformalin dapat bertahan dua hari dalam suhu kamar dan 15 hari pada suhu kulkas. Kemudian ikan berformalin tak akan rusak dalam suhu ruang, namun memiliki terkstur daging yang kaku dan sulit untuk dipotong.

Tentu, tidak dapat dibenarkan apabila produsen sebebas mungkin menggunakan pengawet makanan tanpa mempertimbangkan batasan penggunaan yang semestinya. Karena sudah menjadi kewajiban produsen makanan untuk melindungi hak konsumen. Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 9 dan Pasal 62, pengusaha dilarang memproduksi dana tau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar. Apabila melanggar, maka ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 Miliar.

Komentar