Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Iklan dan label kemasan

sumber: google.co.id


Okey guys balik lagi nih untuk bahas dan kita coba kupas lebih dalam ya guys. Jadi saya tertarik nih untuk bahas dan bongkar beberapa fakta dari berita yang lagi viral ini berdasarkan beberapa refrensi. Yuks yang tertarik dan ada masukan boleh silahkan isi di kolom komentar ya J
Berdasarkan kasus Susu Kental Manis yang dikonsumsi balita menyebabkan gizi buruk pada postingan saya sebelumnya, pada bulan Juli ini sedang ramai dibincangkan oleh semua kalangan. Bagi teman-teman yang belum baca postingannya, monggo bisa langusng chek aja ya. Jadi singkatnya, beberapa orang tua mempercayai ahwa Susu Kental Manis (SKM) ini dapat digunakan sebagai asupan nutrisi bagi si balita, padahal kandungan gula yang sangat tinggi sebenarnya justru yang membahayakan anak. Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suryanto mengatakan bahwa perusahaan SKM telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulative dan tidak memberi informasi yang jelas, benar dan jujur.
Seperti kita ketahui guys, bahwa iklan sendiri berfungsi untuk memberikan informasi tentang sebuah produk, selain itu iklan sendiri berfungsi sebagai sarana agar kita (calon pembeli) mengetahui informasi mengenai produk tersebut. Sedangkan menurut Agus, bahwa produsen susu ini tidak melakukan salah satu fungsi tersebut dalam menampilkan iklan mereka. Produk yang mengeklaim sebagai “susu” ini tidak dapat memenuhi unsur kedua, yakni memberikan informasi produk kepada calon konsumen. Agus memberi terminologinya, dimana apabila dikatakan “Susu Kental Manis”, maka dapat diartikan bahwa susu itu kental dan manis, namun susu sendiri sebenarnya tidak kental dan tidak manis. Kandungan gula yang sangat tinggi pada SKM lah yang dipermasalahkan oleh Agus. “Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harusnya disampaikan dengan benar,” ditegaskan oleh Agus. Namun, untuk memberikan kewenangan memberikan sanksi ada di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) setelah pihak mereka melakukan penyelidikan.
Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018. Lewat surat ini, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka. ‘
1.     BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyertakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
2.     BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta sajian dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
3.     Iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak.


Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo menegaskan bahwa dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambill langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental Manis dan Analognya.

Komentar

  1. Best No deposit casino games - Jetblackjack, Slots, Roulette
    Play all 전주 출장안마 the best no deposit casino 익산 출장안마 games you will find on the Internet! We only have 부천 출장샵 the 서울특별 출장샵 best slots for you and only 김제 출장마사지 our experts will

    BalasHapus

Posting Komentar