Okey guys
balik lagi nih untuk bahas dan kita coba kupas lebih dalam ya guys. Jadi saya
tertarik nih untuk bahas dan bongkar beberapa fakta dari berita yang lagi viral
ini berdasarkan beberapa refrensi. Yuks yang tertarik dan ada masukan boleh
silahkan isi di kolom komentar ya J
Berdasarkan
kasus Susu Kental Manis yang dikonsumsi balita menyebabkan gizi buruk pada
postingan saya sebelumnya, pada bulan Juli ini sedang ramai dibincangkan oleh
semua kalangan. Bagi teman-teman yang belum baca postingannya, monggo bisa
langusng chek aja ya. Jadi singkatnya, beberapa orang tua mempercayai ahwa Susu
Kental Manis (SKM) ini dapat digunakan sebagai asupan nutrisi bagi si balita,
padahal kandungan gula yang sangat tinggi sebenarnya justru yang membahayakan
anak. Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Agus
Suryanto mengatakan bahwa perusahaan SKM telah melanggar Undang-Undang
Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulative dan tidak
memberi informasi yang jelas, benar dan jujur.
Seperti kita
ketahui guys, bahwa iklan sendiri berfungsi untuk memberikan informasi tentang
sebuah produk, selain itu iklan sendiri berfungsi sebagai sarana agar kita
(calon pembeli) mengetahui informasi mengenai produk tersebut. Sedangkan
menurut Agus, bahwa produsen susu ini tidak melakukan salah satu fungsi
tersebut dalam menampilkan iklan mereka. Produk yang mengeklaim sebagai “susu”
ini tidak dapat memenuhi unsur kedua, yakni memberikan informasi produk kepada
calon konsumen. Agus memberi terminologinya, dimana apabila dikatakan “Susu
Kental Manis”, maka dapat diartikan bahwa susu itu kental dan manis, namun susu
sendiri sebenarnya tidak kental dan tidak manis. Kandungan gula yang sangat
tinggi pada SKM lah yang dipermasalahkan oleh Agus. “Jadi yang mau ditampilkan
susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harusnya
disampaikan dengan benar,” ditegaskan oleh Agus. Namun, untuk memberikan
kewenangan memberikan sanksi ada di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM)
setelah pihak mereka melakukan penyelidikan.
Sebelumnya
BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018.
Lewat surat ini, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan
distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk
mereka. ‘
1.
BPOM melarang penggunaan visualisasi yang
menyertakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai
penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu
sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu
pertumbuhan.
2.
BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar
susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta sajian dengan cara diseduh untuk
dikonsumsi sebagai minuman.
3.
Iklan susu kental dan analognya dilarang tayang
pada jam anak-anak.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan
Olahan BPOM RI Suratmo menegaskan bahwa dalam rangka melindungi konsumen,
utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu
diambill langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk
Susu Kental Manis dan Analognya.
Best No deposit casino games - Jetblackjack, Slots, Roulette
BalasHapusPlay all 전주 출장안마 the best no deposit casino 익산 출장안마 games you will find on the Internet! We only have 부천 출장샵 the 서울특별 출장샵 best slots for you and only 김제 출장마사지 our experts will